Ilustrasi CPNS 2021. Pendaftaran CPNS 2021 yang segera dibuka dalam waktu dekat dipastikan membuka lowongan jalur formasi khusus untuk putra/putri lulusan terbaik alias cumlaude dan diaspora.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam aturan tersebut memang terdapat ketentuan mengenai formasi khusus putra/putri lulusan terbaik alias cumlaude dan diaspora pada kebutuhan formasi CPNS 2021.
Masing-masing formasi khusus CPNS 2021 memiliki persyaratan pendaftaran berbeda. Karena itu, bagi yang berminat mendaftar, penting untuk memahami apa saja syarat daftar CPNS 2021 jalur khusus cumlaude dan diaspora.
Lowongan CPNS 2021 khusus putra/putri lulusan terbaik
Dalam PermenPANRB No. 27/2021, disebutkan bahwa Instansi Pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 persen untuk kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari total alokasi kebutuhan PNS.
Sedangkan Instansi Daerah dapat mengalokasikan kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude , sesuai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan penetapan kebutuhan PNS.
“Pemilihan kebutuhan jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan PNS dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman lowongan PNS pada masing-masing Instansi,” demikian bunyi aturan tersebut, dikutip pada Rabu (16/7/2021).
Adapun jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude ditetapkan juga untuk kebutuhan Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
Berikut syarat daftar CPNS 2021 jalur khusus cumlaude:
- Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma empat
- Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude
- Calon pelamar berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul
- Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Lowongan CPNS 2021 khusus diaspora
Dalam aturan yang sama, dijelaskan bahwa Instansi Pusat dan Instansi Daerah dapat mengalokasikan kebutuhan khusus diaspora, sesuai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan daftar rincian penetapan kebutuhan PNS.
Adapun pemilihan kebutuhan jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi melalui SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman lowongan PNS pada masing-masing Instansi.
Selanjutnya, jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan khusus diaspora ditetapkan juga untuk penetapan kebutuhan umum dengan Jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
Sedangkan Jenis Jabatan yang dapat dilamar pada CPNS 2021 kebutuhan khusus diaspora adalah sebagai berikut:
- Jabatan peneliti, dosen, dan analis kebijakan dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah magister; dan
- Jabatan perekayasa dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah sarjana;
Sementara itu, yang boleh mendaftar CPNS 2021 lewat jalur khusus diaspora yakni:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja selama paling singkat 2 (dua) tahun;
- Persyaratan usia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran.
- Bagi pelamar pada kebutuhan khusus Diaspora dengan kualifikasi pendidikan doktor yang melamar pada Jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa, dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
- Tidak sedang menempuh pendidikan post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah; dan
- Membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Kompas