10 Instansi Paling Tinggi Peminat di CPNS 2021 dan Batas Minimal IPKnya

 cpns 2021

Foto: cpns 2021/10 Instansi Paling Tinggi Peminat di CPNS 2021 dan Batas Minimal IPKnya.
Pembukaan lowongan CPNS 2021 masih berlangsung dengan jumlah peminat makin bertambah. Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam facebooknya menyatakan, jumlah peserta yang mengisi formulir mencapai 1.420.171 orang.

"Hai Sobat BKN, berikut mimin sampaikan update pelamar per Sabtu (10/7/2021) pukul 15.00.00 WIB. Jumlah yang mengisi formulir 1.420.171 dan sudah submit 562.843," tulis BKN di akun Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.

Dalam postingan tersebut, BKN juga menyampaikan 10 instansi yang paling diminati dalam seleksi CPNS 2021. Jumlah pelamar mencapai puluhan ribu hingga ratusan. Berikut daftarnya,

10 instansi paling tinggi peminat dalam lowongan CPNS 2021:

  1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 221708 pelamar
  2. Kementerian Perhubungan: 57441 pelamar
  3. Kejaksaan Agung: 55812 pelamar
  4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 24097
  5. Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 18943 pelamar
  6. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta: 18848 pelamar
  7. Pemerintah Provinsi Jawa Barat: 18410 pelamar
  8. Kementerian Kesehatan: 13001 pelamar
  9. Kementerian Pertanian: 11647 pelamar
  10. Pemerintah Kabupaten Bandung: 11349 pelamar.

Tiap instansi dalam lowongan CPNS 2021 menyediakan formasi untuk lulusan SMA, diploma, hingga sarjana. Untuk diploma dan sarjana, instansi menetapkan syarat minimal Indeksi Prestasi Kumulatif (IPK).

Batas minimal IPK tentunya ada dalam syarat pendaftaran 10 instansi paling tinggi peminat. IPK minimal biasanya tercantum dalam jenis kebutuhan umum tiap instansi dalam seleksi lowongan CPNS 2021.

Daftar 10 instansi dengan peminat tertinggi dan batas minimal IPK di CPNS 2021:

1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 2/S2, Dokter, Strata 1/S1 dan Diploma III/D3 (non sarjana pendidikan dan non syariah) dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma
    tujuh lima)
  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 2/S2, Dokter, Strata 1/S1 dan Diploma III/D3 (non sarjana pendidikan dan non syariah) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).

2. Kementerian Perhubungan

Dalam menu Friendly Asked Question (FAQ) di situs CPNS Kementerian Perhubungan, berikut batas minimal IPK tiap tingkat pendidikan:

  • S2: 3,00
  • S1: 3,00 dan 2,75 untuk putra/putri Papua
  • D3: 3,00 dan 2,75 untuk putra/putri Papua

Kemenhub menyediakan 2.445 formasi dalam seleksi lowongan CPNS 2021 dengan rincian 26 untuk S2, 409 untuk S1 dan D4, 1.312 untuk D3, 14 untuk D2 dan 684 untuk SMA.

3. Kejaksaan Agung

  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan Program Studi yang terakdreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan, serendah-rendahnya dengan akreditas B
  • Telah memiliki ijazah sesuai dengan formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki IPK serendah-rendahnya 2,75

4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Batasan IPK untuk formasi CPNS 2021 Kemendikbud adalah:

  • Tenaga pendidik/dosen: 3,00 skala 4,00
  • Tenaga kependidikan/non dosen: 2,8 skala 4,00, IPK 2,8 untuk penyandang disabilitas, IPK 2,75 untuk putra/putri Papua

5. Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur menetapkan syarat IPK minimal 3,00 dalam seleksi lowongan CPNS 2021. Formasi CPNS 2021 bertambah 18, dari yang semula 1.390 kini menjadi 1.408.

Semua proses pendaftaran lowongan CPNS 2021 dilakukan secara online. Pendaftar bisa klik di https://sscasn.bkn.go.id/ untuk info lebih detail seputar CPNS 2021 Jatim dan seluruh Indonesia.

6. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

a. Untuk CPNS

Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri jenjang Diploma III (D3), Diploma IV (D4) dan Strata 1 (S1) dari Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau LAM PT-Kes/Pusdiknakes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00.

b. Untuk PPPK non guru

Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri jenjang Diploma III (D3), Diploma IV (D4) dan Strata 1 (S1) dengan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,70.

7. Pemerintah Provinsi Jawa Barat: 18410 pelamar

  • IPK dengan persyaratan nilai pendidikan D3, D4, S1, Profesi, S2 minimal= 2,75 pada skala 4,00
  • Lulusan pendidikan D4 tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan S1 dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring, contoh S1 Teknologi Hasil Perikanan/D4 Teknologi Hasil Perikanan

8. Kementerian Kesehatan

a. Untuk CPNS

Berasal dari Perguruan Tinggi/Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Pusdik SDMK)/Lembaga Administrasi
Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00).

b. Untuk PPPK

Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00).

9. Kementerian Pertanian

  • Kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S-2: IPK minimal 3,00 skala 4,00
  • Kualifikasi pendidikan Sarjana/S1, Diploma IV/D4, atau Diploma III/D3: IPK minimal 2,75 skala 4,00
  • Putra/putri Papua dan Papua Barat: IPK minimal 2,75 skala 4,00
  • Penyandang disabilitas IPK minimal 2,75 skala 4,00

10. Pemerintah Kabupaten Bandung

Pemkab Bandung menetapkan IPK minimal 2,75 pada skala 0-4,00 untuk pendidikan D2, D3, D4, S1, Profesi dan S2 . Syarat ini berlaku bagi yang ingin mendaftar CPNS atau PPPK dalam seleksi lowongan CPNS 2021.

(row/pal) Detik