10 Soal Paling Sering Ditanya di Seleksi PPPK Guru 2021

Tenaga pendidik melakukan persiapan sekolah tatap muka di kawasan SDN 01 Pagi Sukapura, Cilincing, Jakarat Utara, Selasa (6/4).
Hal-hal yang Paling Sering Ditanya di Seleksi PPPK Guru 2021 (Foto: Pradita Utama)
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2021 ditutup hari ini, Senin (26/7/2021) pukul 23:59 WIB. Menjelang penutupan pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2021, rupanya masih banyak pertanyaan yang diajukan pendaftar dalam merampungkan proses pendaftaran.

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi @kemdikbud.ri, ada 10 pertanyaan soal yang paling sering ditanya di masa pembukaan Seleksi PPPK Guru 2021.

Nah, agar tidak ada kesalahan, yuk lihat dulu saol yang paling sering ditanyakan di Seleksi PPPK Guru 2021 dan jawabannya sebagai berikut.

10 Soal paling sering ditanya di Seleksi PPPK Guru 2021:


1. Bagaimana mengetahui info lengkap tentang seleksi penerimaan PPPK Guru 2021?

Informasi resmi Seleksi PPPK Guru 2021 selengkapnya bisa dilihat di laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id .


2. Apa syarat dan aturan dalam seleksi penerimaan PPPK Guru?

Aturan untuk peserta Seleksi PPPK Guru 2021 yaitu:

  • Memiliki akun SIMPKB
  • Status Guru Non-PNS dari seluruh jenjang
  • Menuntaskan materi pembelajaran yang dipilih
  • Menyelesaikan try out sesuai jadwal yang telah ditentukan sistem

3. Apa saja syarat pendaftar dalam seleksi penerimaan PPPK Guru?

Syarat pendaftar Seleksi PPPK Guru 2021 yaitu:

  • Guru Honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK2)
  • Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar


4. Apa yang harus saya lakukan jika NIK dan Nomor KK saya tidak ditemukan saat melakukan pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2021?

Jika NIK dan Nomor KK tidak ditemukan saat hendak mendaftar Seleksi PPPK Guru, lapor dan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai KTP.


5. Apabila KTP hilang, dokumen apa yang bisa digunakan sebagai pelengkap berkas administrasi pengganti KTP?

Pendaftar Seleksi PPPK Guru yang kehilangan KTP bisa melampirkan surat keterangan pengganti KTP yang diterbitkan Disdukcapil dan masih berlaku.


6. Apakah yang harus dilakukan jika lupa password yang saya gunakan saat mendaftar di laman https://sscasn.bkn.go.id ?

Jika lupa password saat mendaftar Seleksi PPPK Guru 2021, ikuti petunjuk yang tertera pada menu layanan helpdesk di laman https://sscasn.bkn.go.id .


7. Apakah saya bisa mengubah isian data terkait seleksi penerimaan PPPK Guru setelah menekan tombol "Akhiri Proses Pendaftaran"?

Jika sudah menekan tombol Akhiri Proses Pendaftaran, pendaftar tidak bisa mengubah isian data pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2021 lagi. Kelalaian dalam pengisian data dan atau pengunggahan kelengkapan menjadi tanggung jawab pelamar.


8. Bagaimana jika pendaftar mendapat kendala tentang Nomor Induk peserta tidak terdaftar di info GTK saat ingin melakukan seleksi penerimaan PPPK Guru?

Jika Nomor Induk peserta tidak terdaftar di info GTK, lakukan hal-hal di bawah ini:

  • Hubungi Unit Layanan Terpadu Kemendikbudristek di 177
  • Akses laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id
  • Hubungi kontak pada Pusat Layanan PPPK di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact


9. Bagaimana cara pengajuan dan pemutakhiran data terkait verval ijazah?

Jika pendaftar ingin melakukan pengajuan dan pemutakhiran data terkait verval ijazah, akses laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id


10. Bagaimana jika nama peserta tidak terdaftar di Dapodik?

Jika nama calon peserta Seleksi PPPK Guru 2021 tidak terdaftar di Dapodik, akses laman https://dapo.kemdikbud.go.id .

Semangat mendaftar Seleksi PPPK Guru 2021 

(pal/pal)detik