Jumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh mencapai 3.808 orang
Dari jumlah total pelamar, pendaftar terbanyak pada formasi Penyuluh Agama Islam sebanyak 1.847 pelamar, kemudian Ahli Pertama-Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebanyak 568 pelamar, Ahli Pertama-Penghulu sebanyak 531 pelamar, Ahli Pertama-Pranata Komputer sebanyak 383 pelamar, dan Ahli Pertama-Perencana sebanyak 242 pelamar.
Selanjutnya Penata Laporan Keuangan sebanyak 83 pelamar, Penyusun Laporan Keuangan sebanyak 82 pelamar, Penyusun Bahan Fasilitasi Sertifikasi Harta Benda Wakaf sebanyak 42 pelamar, Pengolah Data Sistem Akuntansi sebanyak 25 pelamar, dan Pengelola Pendaftaran dan Pembatalan Haji sebanyak 5 pelamar.
Iqbal mengatakan, usai verifikasi administrasi, panitia akan mengumumkan hasil seleksi administrasi pada 2-3 Agustus 2021, kemudian masa sanggah pada 4-6 Agustus 2021. "Doakan yang terbaik dan jangan percaya kepada oknum yang mengaku bisa memuluskan langkah saudara dalam setiap seleksi. Kerja keras dan doa saudara yang mampu mengantarkan anda pada hasil yang memuaskan," ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Asisted Test (CAT) akan dilaksanakan pada 25 Agustus-4 Oktober 2021.
Sedangkan pengumuman hasil SKD pada 17-18 Oktober 2021, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan pada 19 Oktober-1 November 2021, dan pengumuman kelulusan pada 18-19 Desember 2021.
Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg mengingatkan para peserta untuk mempersiapkan diri semaksimal mungkin menghadapi tes tersebut. "Persiapkan diri dengan semaksimal mungkin karena usaha anda yang akan menentukan bisa tidaknya anda menjawab setiap pertanyaan yang diajukan saat mengikuti berbagai tahapan seleksi,” pesannya.
Iqbal juga mengingat peserta tes agar tidak percaya calo. Ia meminta para peserta agar melaporkan bila menemukan ada pihak-pihak yang menawarkan bantuan. “Jangan percaya pada calo. Jika menemukan orang yang menawarkan bantuan atau mengaku bisa memuluskan langkah dalam seleksi, laporkan kepada Kanwil Kemenag Aceh atau aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.(una)