4 Peserta CPNS PPPK Guru 2021 Ini Bisa Dapat Tambahan Nilai

 Murid kelas IV SD Muhammadiyah 37 belajar pada teras rumah seorang guru di kawasan Pondok Cabe Udik, Tangerang Selatan, Banten, Senin (10/8/2020). Kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka dengan menerapkan standar protokol kesehatan ini terpaksa dilakukan karena murid kesulitan menguasai materi pelajaran saat proses belajar secara online.

Foto: Ari Saputra/4 Peserta CPNS PPPK Guru 2021 Ini Bisa Dapat Tambahan Nilai, Siapa Saja?
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 memberi peluang diterima yang besar bagi para pelamar. Bahkan, ada 4 kriteria peserta yang bisa mendapatkan nilai tambahan.

Dalam kesempatan virtual bertajuk Perpanjangan Seleksi Calon Guru ASN-PPPK tahun 2021 pada Jumat (23/07/2021) dijelaskan 4 jenis pelamar PPPK Guru 2021 yang akan mendapatkan skor tambahan hingga 100%, sebagai berikut:

1. Peserta yang mempunyai Sertifikat Pendidik linier dengan jabatan yang dilamar.

Jumlah tambahan nilai untuk peserta dengan kriteria ini hingga 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

  • 2. Usia di atas 35 tahun

Pelamar dengan usia di atas 35 tahun dan aktif sebagai guru selama 3 tahun terakhir akan mendapat nilai maksimal 15%. Dengan catatan, status tersebut berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

  • 3. Penyandang disabilitas

Untuk para peserta yang memiliki disabilitas, verifikasi dilakukan oleh Kemendikbudristek dengan cara verifikasi video. Tambahan nilai maksimal yang didapat adalah 10% dari nilai maksimal Kompetensi teknis.

  • 4. THK-II

Para pelamar yang terdaftar di database THK-II BKN dan punya status aktif sebagai guru selama 3 tahun terakhir berdasarkan data Dapodik, akan mendapat tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari Sambodo menyampaikan bahwa nilai tersebut sifatnya akumulatif. "Jadi seseorang yang berusia di atas 35 tahun, kemudian kebetulan dia disabilitas, maka dia dapatkan lima belas plus sepuluh," jelasnya.

Kendati demikian, perlu diingat juga bahwa nilai maksimum yang didapat para peserta PPPK Guru 2021 adalah tetap 100 persen. Artinya, jika misalkan seorang peserta mendapat nilai 115 persen, nilai maksimalnya tetap dihitung 100 persen.

"Ini hanya untuk kompetensi teknis. Yang bersangkutan yang memiliki penambahan nilai ini harus tetap ikut seleksi kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara. Dan harus lulus passing grade di situ," tandas Ari.

Sementara itu, Sekretaris Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani menjelaskan, ada lebih dari satu juta guru ASN yang dibutuhkan di Indonesia. Namun, ia menambahkan bahwa pemerintah daerah hanya mengajukan 516 ribu pada mulanya.

Setelah diturunkan lagi, jumlahnya kini hanya 506 ribu. "Jadi sebenarnya kalau pun ini diterima semua, itu jumlah guru non ASN di sekolah negeri 700 ribu, Itu probabilitasnya untuk diterima itu besar sekali kalau memang memenuhi passing grade yang ditetapkan," tutup Nunuk.

(pay/pay)detik