5 Instansi dengan Tunjangan Tertinggi

 Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)

Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto

Pendaftaran lowongan CPNS 2021 masih dibuka hingga 26 Juli 2021. Besaran gaji dan tunjangan yang ditawarkan tentu menjadi salah satu motivasi untuk melamar CPNS.

Nah, instansi apa saja yang gaji dan tunjangannya paling tinggi?

Gaji PNS ditetapkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Berikut besarannya:

Golongan I

Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500

Golongan II

IIa: Rp2.022.200- Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400- Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200- Rp3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp2.579.400- Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500- Rp4.415.600

IIIc: Rp2.802.300- Rp4.602.400

IIId: Rp2.920.800- Rp4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200

Sedangkan besaran tunjangan kinerja PNS berbeda-beda. Berikut instansi dengan tukin terbesar:

1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Tukin DJP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan tertinggi.

2. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Tunjangan kinerja PNS Kemenkeu diatur dalam Perpres Nomor 156 Tahun 2014. Pegawai Kemenkeu dengan kelas jabatan paling rendah, alias kelas jabatan 1 menerima tunjangan Rp 2.575.000, sementara jabatan tertinggi atau kelas jabatan 27 menerima Rp 46.950.000.

3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Tunjangan pegawai BPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut, tunjangan paling rendah adalah Rp 1.540.000 sementara yang tertinggi mencapai Rp 41.550.000.

4. TNI

Tukin pegawai di lingkungan kerja TNI diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tukin untuk pegawai kelas jabatan 1 adalah Rp 1.968.000, sedangkan tukin Panglima TNI Rp 43.627.500 (150% dari kelas 17 Rp 29.085.000).

5. Polri

Tunjangan polisi ditetapkan dalam Perpres Nomor 103 Tahun 2018. Jabatan terendah mendapatkan tukin Rp 1.968.000 dan tertinggi alias Kapolri mendapatkan tukin Rp 43.627.500 (150% dari kelas jabatan 17 Rp 29.085.000).

Buat Anda yang ingin melamar CPNS 2021, buruan daftar sebelum ditutup.

(toy/ara)detik