Tes Karakteristik Pribadi (TKP) pada Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS kerap dianggap momok oleh sebagian pelamar lantaran jumlah soal dan nilai ambang batas (passing grade) yang tinggi.
Terlebih untuk SKD CPNS 2021, dimana jumlah soal dalam ujian TKP bertambah 10, dari 35 butir pada CPNS 2019 jadi 45 butir. Passing grade bagi pelamar formasi umum untuk kelompok ujian ini pun meningkat dari sebelumnya 126 poin jadi 166 poin.
"Untuk soal TKP nilai ambang batasnya memang naik, tapi ada penambahan sejumlah 10 soal," jelas Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo kepada Liputan6.com, Jumat (30/7/2021).
Ari menerangkan, jawaban benar pada ujian TKP di SKD CPNS memang memiliki nilai variatif antara 1-5, dengan jawaban paling sesuai mendapat 5 poin.
Adapun untuk tolak ukur jawaban paling benar di TKP, sambung Ari, itu dijelaskan dalam Pasal 38 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
"Ketika peserta dihadapkan pada pertanyaan tersebut, peserta diharapkan menjawab sesuai dengan penguasaan pengetahuan dan kemampuan dirinya dalam mengimplementasikan poin-poin dalam sub-tes dalam SKD CPNS," terangnya.
Sebagai informasi, Kementerian PANRB mengelompokkan materi soal TKP dalam SKD CPNS 2021 ke dalam 6 sub item, yakni Pelayanan Publik, Jejaring Kerja, Sosial Budaya, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Profesionalisme, dan Anti Radikalisme.liputan6