Lowongan guru tersedia dalam bidang Bimbingan dan Konseling (BK), Teknologi Informasi Komputer (TIK), matematika, seni budaya, dan bahasa Indonesia. Peserta yang ingin mencoba peluang ini wajib segera daftar dan memenuhi syarat sesuai ketentuan BKN.
Dalam Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021, pemerintah menjelaskan peserta yang bisa mendaftar seleksi lowongan CPNS 2021. Para peserta adalah:
- Tenaga Honorer Kategori (THK II) sesuai database THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud
- Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
- Jika termasuk dalam salah satu kelompok peserta, lamaran CPNS 2021 PPPK guru bisa didaftarkan. Berikut syarat dan jadwal pendaftaran CPNS 2021 PPPK guru
A. Syarat daftar CPNS 2021 PPPK guru
1. WNI berusia kisaran 20-59 tahun
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS/PPPK, prajurit TNI, dan anggota Kepolisan Negara RI. Pelamar juga tidak boleh diberhentikan tanpa rasa hormat sebagai pegawai swasta
4. Bukan anggota atau pengurus partai politik, atau terlibat dalam politik praktis
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan sertifikasi keahlian tertentu
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar
8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu Instansi dan satu formasi jabatan
9. Persyaratan minimal tiga tahun yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar. Syarat dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani:
- Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
- Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non-Pemerintah / Yayasan
Proses pendaftaran CPNS 2021 PPPK guru adalah:
1. Membuat akun di laman sscasn.bkn.go.id
2. Memilih menu PPPK dan masuk link ssp3k.bkn.go.id
3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:
- Nomor Peserta Ujian K-II
- Tanggal lahir
- NIK, nomor KK, NIK kepala keluarga
- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
- Pas foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)
4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi
5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar
6. Melengkapi data yang diperlukan, yaitu:
- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan
- Melengkapi biodata
- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)
- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume
- Mencetak Kartu Pendaftaran
7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah diunggah atau dikirim
8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya