CPNS Kota Tangerang 2021: Jadwal hingga Tata Cara Mendafta

 Ilustrasi CPNS 2021. 

  KOMPAS/ABBA GABRILLINIlustrasi CPNS 2021. Pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) formasi tahun 2021 di Kota Tangerang masih dibuka hingga 21 Juli 2021.

Pengumuman terkait pendaftaran itu tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor 800-2293/BKPSDM Tahun 2021 Tentang Kebutuhan ASN di Lingkungan Pemkot Tangerang.

Adapun Surat Pengumuman itu ditandatangani oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah pada 29 Juni 2021.

Dalam surat itu dinyatakan bahwa CASN di Kota Tangerang dibagi dalam dua golongan, yakni pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Lingkungan Pemkot Tangerang setidaknya membutuhkan 122 tenaga untuk CPNS dan 3.506 tenaga untuk PPPK.

Berikut merupakan jadwal hingga pelaksanaan ujian seleksi CASN di Kota Tangerang:

Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Non-guru

• Pendaftaran: 30 Juni-21 Juli 2021

• Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28-29 Juli 2021

• Masa sanggah: 30 Juli-1 Agustus 2021

• Jawab sanggah: 30 Juli-8 Agustus 2021

• Pengumuman pasca-sanggah: 9 Agustus 2021

• Pelaksanaan SKD: 25 Agustus-4 Oktober 2021

• Pelaksanaan seleksi PPPK non-guru: setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik

• Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021

• Persiapan pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021

• Pelaksanaan SKB: 8-29 November 2021

• Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB, serta seleksi PPPK non-guru: 15-17 Desember 2021

• Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021

• Masa sanggah: 20-22 Desember 2021

• Jawab sanggah: 20-29 Desember 2021

• Pengumuman pasca-sanggah: 30-31 Desember 2021

• Pengisian DRH: 1-18 Januari 2021

• Usul penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari-18 Februari 2021

 

Tata Cara Mendaftar

1. Calon pelamar melakukan pendaftaran secara daring ke alamat website Portal SSCASN 2021 https://sscasn.bkn.go.id

2. Pada saat pendaftaran secara daring, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/peringatan yang muncul di halaman pendaftaran daring tersebut.

3. Calon pelamar wajib memiliki surat lektronik yang masih aktif/berlaku.

4. Untuk melakukan pendaftaran secara daring, calon pelamar wajib mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga

5. Dokumen persyaratan yang wajib diunggah melalui aplikasi SSCASN dalam format JPG atau PDF sebagai berikut:

• Surat lamaran

• Ijazah

• Transkrip nilai

• KTP elektronik/surat keterangan rekam e-KTP

• STR (formasi tenaga kesehatan tertentu)

• Keterangan disabilitas dan video (untuk penyandang disabilktas)

• Surat pernyataan mengabdi

• Sertifikat keahlian (khusus bagi pelamar PPPK yang memang memiliki sertifikat)

• Surat keterangan pengalaman (khusus bagi pelamar PPPK)

6. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP

7. Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta dapat dituntut sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku

8. Untuk informasi lengkap tentang tata cara pendaftaran dapat dilihat melalui https://sscasn.bkn.go.id dan https://rekrutmen.tangerangkota.go.id

 Pelaksanaan Ujian

1. Persyaratan, waktu, dan tempat pelaksanaan ujian ditentukan kemudian dan akan diumumkan melalui https://sscasn.bkn.go.id dan https://rekrutmen.tangerangkota.go.id

2. Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Pelaksanaan Seleksi CASN, dapat mengajukan sanggahan dalam masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi

3. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui https://sscasn.bkn.go.id

4. Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari:

a. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS menggunakan sistem CAT meliputi:

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

- Tes Intelegensi Umum (TIU

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

b. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan terhadap calon pelamar yang dinyatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi Dasar

5. Materi seleksi PPPK adalah Seleksi Kompetensi menggunakan CAT yang meliputi

- Kompetensi Teknis

- Kompetensi Manajerial

- Kompetensi Sosio Kultural.kompas