Daftar CPNS 2021 Wajib Punya Sertifikat Vaksin ?

 Uni Eropa Rencana Luncurkan Sertifikat Vaksin pada Musim Panas

Ilustrasi/Foto: DW (News)

Masih ada pelamar CPNS 2021 yang bertanya-tanya apakah wajib memiliki sertifikat vaksin COVID-19 alias sudah divaksinasi. Lantas apa jawabannya?

Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meminta para peserta untuk teliti membaca persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk melamar lowongan CPNS 2021.

"Baca saja persyaratannya. Kalau tidak ada ya tidak diperlukan. Ketelitian itu bagian dari seleksi administrasi. ASN harus teliti," kata dia melalui pesan singkat, Sabtu (17/7/2021).

Dikutip dari situs web SSCASN, dalam ketentuan umum pelamar yang dapat mendaftar seleksi CPNS 2021 tidak disebutkan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai persyaratan. Berikut rinciannya:

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

Selain itu, di situs web SSCASN juga tidak disebutkan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai dokumen yang harus diunggah. Berikut dokumen yang harus diunggah:

1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf
5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf

Tentu saja setiap peserta CPNS 2021 juga harus mencermati segala persyaratan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi yang dilamar.

"Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi," demikian bunyi informasi di situs web SSCASN.

(toy/ara) Detik