IPK Minimal PPPK Non-guru Provinsi Jawa Tengah Disesuaikan

 Tangkapan layar penyesuaian nilai IPK minimal PPPK Non Guru Provinsi Jawa Tengah 

BKD Jawa TengahTangkapan layar penyesuaian nilai IPK minimal PPPK Non Guru Provinsi Jawa Tengah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melakukan penyesuaian ambang batas minimal indeks prestasi kumulatif (IPK) pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Non-guru.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah Wisnu Zaroh mengatakan bahwa penyesuaian ini berlaku untuk semua jenis jabatan PPPK Non-guru.

“Betul (berlaku untuk seluruh jabatan PPPK Non Guru),” kata Wisnu kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Sabtu (24/7/2021).

Hal tersebut juga disampaikan melalui akun resmi Twitter BKD Provinsi Jawa Tengah.

Penyesuaian

Penyesuaian IPK PPPK Non-guru Provinsi Jawa Tengah ini diumumkan melalui surat resmi bernomor 800/0729.

Sebelumnya, ketentuan bagi pendaftar PPPK Non-guru adalah memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan IPK minimal 3,00 (skala 4,00), dan khusus bagi pelamar dengan persyaratan jabatan kualifikasi pendidikan profesi wajib memiliki IPK minimal 3,00 pada masing-masing ijazah S-1 dan ijazah profesi.

Ketentuan tersebut diganti menjadi, pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan IPK minimal 2,50 (skala 4,00), dan khusus bagi pelamar dengan persyaratan jabatan kualifikasi pendidikan profesi wajib memiliki IPK minimal 2,50 pada masing-masing ijazah S-1 dan ijazah profesi.

Adapun penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan perpanjangan masa pendaftaran dan memperluas kesempatan pelamar pada tahapan seleksi administrasi.

Sejauh ini, pendaftaran PPPK Non-guru masih dapat diakses melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Informasi lengkap mengenai penyesuaian nilai IPK bagi formasi PPPK Non Guru Provinsi Jawa Tengah dapat diakses di tautan ini.

Formasi kosong

Wisnu menyampaikan, hingga 22 Juli 2021, terdapat 21 formasi PPPK Non-guru yang terpantau belum ada pelamarnya.

“Ada 21 formasi (kosong),” ujarnya.

Dari 21 formasi tersebut, lanjut dia, sebanyak 14 formasi untuk dokter spesialis dan 7 formasi untuk tenaga medis non-dokter spesialis.

 

KOMPAS/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Pendaftaran CPNS 2021