Menjawab hal tersebut, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan pelaksanaan akan dilakukan sesuai jadwal selama belum ada perubahan.
Paryono menjelaskannya dengan merujuk pada Surat Kepala BKN Nomor 5587/BKS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.
"Kalau pelaksanaan SKD masih mengacu ke jadwal ini selama belum ada perubahan," tutur Paryono .
Pada surat tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan SKD CPNS 2021 akan dilakukan pada 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021.
Sementara pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Nonguru akan dilakukan setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik.
Berikut jadwalnya:
- Pelaksanaan SKD 25 Agustus-4 Oktober 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru (setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik Pengumuamn hasil SKD) 17-18 Oktober 2021
- Persiapan pelaksanaan SKB 19 Oktober-1 November 2021
- Pelaksanaan SKB 8-29 November 2021
- Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Nonguru 15-17 Desember 2021
- Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021
- Masa sanggah 20-22 Desember 2021
- Jawab sanggah 20-29 Desember 2021
- Pengumuman pasca-sanggah 30-31 Desember 2021
- Pengisian DRH:1-18 Januari 2022
- Usul penetapan NIP 19 Januari-18 Februari 2022.
Syarat SKD apakah harus membawa kartu vaksin?
Pembukaan CPNS ditengah pandemi ini juga dilakukan pemerintah dengan meminimalisir terjadinya penularan Covid-19.
Bukti vaksinasi Covid-19 diberlakukan saat bepergian dengan moda transportasi. Namun apakah pelaksanaan SKD harus memiliki kartu vaksin?
Menurut Paryono, BKN tidak mempersyaratkan bukti vaksinasi itu saat SKD nanti.
Kayaknya tidak ada (membawa bukti vaksinasi)," terang dia menjelaskan.
Ia mengatakan, BKN telah merilis prosedur penyelenggaraan SKD menggunakan metode computer assisted test (CAT) dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Prosedur tersebut tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2021.kompas