Jumlah Pelamar Sementara CASN Kabupaten Nagan Raya, Pendaftaran CPNS dan PPPK Diperpanjang Hingga 26 Juli

BKN memperpanjang masa pendaftaran CPNS dan PPPK. Jadwal sebelumnya berakhir 21 Juli, tetapi kini diperpanjang hingga 26 Juli.

Pendaftaran CPNS dan PPPK Diperpanjang Hingga 26 Juli

Kepala BKPSDM Nagan Raya, Bambang Surya Bakti bicara soal perpanjangan masa pendaftaran CPNS dan PPPK, Selasa (20/7/2021)  
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang masa pendaftaran CPNS dan PPPK. 

Jadwal sebelumnya berakhir 21 Juli, tetapi kini diperpanjang hingga 26 Juli.

Pemkab Nagan Raya juga mengeluarkan surat pengumuman perpanjangan tersebut. 

"BKN perpanjang. Pemkab akan mengeluarkan surat pada Rabu (hari ini)," kata Kepala BKPSDM Nagan Raya, Bambang Surya Bakti , Selasa (20/7/2021).

Perpanjangan masa pendaftaran, kata Bambang dari keterangan BKN memberikan peluang bagi yang ingin mendaftar. 

Karena itu, kepada pelamar CPNS dan PPPK untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.

Sementara itu, data diperoleh dari BKPSDM Nagan Raya, Selasa menjelaskan, jumlah sementara pelamar CPNS sebanyak 3.051 orang dan sudah submit sebanyak 2.548 orang. 

Sedangkan pelamar PPPK sebanyak 710 orang dan yang sudah submit sebanyak 695 orang.

Informasi lain menyebutkan, pelamar CPNS data sementara yang ahli pertama formasi apoteker diterima 9 orang dan pelamar 10 orang, dokter 16 orang dan pelamar 35 orang, dokter gigi 19 orang dan pelamar 15 orang, dan penyuluh kesehatan masyarakat 15 orang dan pelamar 327 orang serta perawat 8 orang dan pelamar 46 orang.

Berikutnya terampil bidan 8 orang dan pelamar 468 orang, nutrisonis 9 orang dan pelamar 42 orang, perawat 19 orang dan pelamar 452  orang, perekam medis 23 orang pelanar 20 orang, sanitarium 25 orang pelamat 67 krang dan terapis gigi dan mulut 17 orang dan pelamar 78 orang.

Seperti diketahui, Pemkab Nagan Raya menerima 228 CPNS dan 474 PPPK formasi tahun 2021. 

Untuk CPNS tersebut penerimaan didominasi tenaga kesehatan dengan jumlah 215 orang dan tenaga administrasi 13 orang. 

Sedangkan PPPK untuk formasi guru dengan masa kerja awal 5 tahun.Aceh Tribun