Kekhawatiran di Balik Rekrutmen Sejuta Guru PPPK

 Seleksi PPPK Guru 2021

Seleksi PPPK Guru 2021 (Ilustrasi: Tim Infografis detik

Seminggu terakhir ini, beberapa teman saya yang berprofesi sebagai guru honorer girang bukan kepalang. Pasalnya, janji pemerintah untuk membuka lowongan satu juta guru ASN melalui program rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya ditepati. Tentunya, hal ini menjadi kesempatan emas bagi beberapa teman saya dan para guru honorer se-Indonesia untuk memperbaiki kesejahteraan hidupnya.

Harapan semacam itu tentu sangat wajar mengingat beberapa teman saya ini telah mengabdi di sekolah selama bertahun-tahun, tetapi belum juga diangkat menjadi PNS. Padahal di satu sisi, usia mereka telah melewati ambang batas persyaratan untuk mengikuti tes seleksi CPNS. Kenyataan ini diperkuat dengan data Dapodik 2020 bahwa sebanyak 59 persen guru honorer di sekolah negeri telah berusia lebih dari 35 tahun, batas usia maksimal mengikuti tes CPNS.

Sudah bukan rahasia lagi bahwa gaji guru honorer di negeri ini relatif kecil. Bagi teman-teman guru honorer, status guru PPPK tersebut merupakan hal yang luar biasa. Katanya, tidak ada rotan akar pun jadi. Tidak menjadi PNS tidak masalah, asal bisa jadi guru PPPK. Toh, sama-sama ASN-nya. Oleh karena itu, berbagai persiapan segera dilakukan oleh teman-teman saya tersebut. Mulai dari menyiapkan kelengkapan berkas administrasi, berburu soal-soal latihan, hingga mengikuti bimbingan belajar tertentu agar lolos tes PPPK.

Sejak Januari 2021, pemerintah memang merencanakan agar rekrutmen guru CPNS dialihkan ke PPPK. Rencana tersebut akhirnya dieksekusi melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tertanggal 7 Juni 2021 tentang PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. Mendikbudristek Nadiem Makariem menyatakan bahwa salah satu tujuan program guru PPPK adalah untuk menambal kekurangan tenaga guru profesional dan meningkatkan jaminan kesejahteraan guru sebagai garda depan pendidikan dan masa depan Indonesia.

Beralihnya sistem seleksi guru CPNS ke PPPK ternyata juga dipicu oleh banyaknya guru berstatus PNS yang meminta mutasi dua atau tiga tahun setelah pengangkatan, yang bermuara pada hancurnya sistem distribusi guru secara nasional. Hal inilah yang menurut pemerintah dianggap sebagai salah satu biang kerok masalah pemerataan pendidikan yang belum terselesaikan hingga sekarang.

Meskipun beberapa alasan tersebut sangat masuk akal, tetapi saya menduga bahwa alasan utama program guru PPPK adalah karena keterbatasan keuangan negara. Kita tahu bahwa kesejahteraan para guru honorer merupakan PR lawas pemerintah yang belum bisa terselesaikan hingga sekarang, padahal anggaran negara untuk memenuhi tuntutan tersebut sangat terbatas. Di sisi lain, beban pemerintah untuk membayarkan gaji dan tunjangan PNS semakin besar dari tahun ke tahun. Belum lagi pemerintah juga masih harus membayar tunjangan pensiun PNS setiap bulan, padahal mereka sudah tidak lagi produktif.

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu tertentu. Dari sini kita bisa melihat bahwa status ASN antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan. Pertama, sebagai ASN, guru PPPK terikat perjanjian kontrak, sehingga harus menyelesaikan masa tugasnya sesuai dengan kontrak waktu dan penempatannya, sedangkan status guru PNS berlaku seumur hidup.

Kedua, meskipun besaran gaji dan tunjangan relatif setara, guru PNS berhak mendapatkan uang pensiun, sedangkan guru PPPK tidak. Dengan mengangkat guru PPPK, janji pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer dapat terpenuhi untuk sementara waktu, plus pemerintah juga bisa menghemat kas negara karena tak perlu membayarkan uang pensiun pegawai di kemudian hari.

Bagi teman-teman guru honorer, apapun alasannya, rekrutmen PPPK tetaplah menjadi kabar gembira. Tetapi, di balik kabar gembira tersebut, dalam benak saya justru terselip kekhawatiran akan nasib guru PPPK di masa mendatang. Rekrutmen guru PPPK dalam jumlah yang fantastis tersebut malah akan menjadi bumerang bagi pemerintah dalam pembayaran gaji dan tunjangannya. Semua tahu bahwa dalam setahun terakhir ini, kas negara hampir kolaps untuk menangani wabah Corona.

Menurut laporan BPK, lebih dari Rp 800 triliun telah dihabiskan selama tahun 2020 untuk penanganan Covid-19. Dana itu bersumber dari APBN sebesar Rp 695,2 triliun, APBD Rp 78,2 triliun, dan dana desa Rp 28,46 triliun. Belum terhitung lagi berapa ratus triliun dana yang dihabiskan untuk Covid-19 di tahun 2021 ini. Jika pemerintah tidak hati-hati dalam mengelola keuangan negara, maka jurang defisit anggaran dan penumpukan utang akan menganga di depan mata.

Nah, jika dalam satu kabupaten/kota saja rata-rata ada sekitar 3000 formasi untuk guru PPPK, berapa lagi rupiah yang harus dialokasikan dalam APBD untuk gaji mereka? Padahal untuk membayar THR PNS dalam dua tahun terakhir, pemerintah tidak mampu memberikan secara penuh karena sebagian jatah tunjangan itu dialihkan untuk penanganan pandemi. Demikian juga dengan tunjangan sertifikasi guru atau TPP pada golongan tertentu untuk Desember 2020 juga belum dicairkan hingga sekarang.

Di saat keuangan pemerintah cenderung terkuras untuk mengatasi Covid-19 yang belum tentu sirna dalam dua hingga tiga tahun ke depan, Kemendagri justru telah memastikan bahwa gaji guru PPPK yang lolos seleksi wajib dibayarkan oleh pemerintah daerah melalui APDB setelah guru PPPK menerima SK dan menandatangani kontrak kerja per Januari 2022. Mau ambil uang dari mana lagi?

Kekhawatiran kedua terkait dengan prinsip keadilan. Dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), disebutkan bahwa untuk mengikuti seleksi PPPK terdapat beberapa persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, guru pelamar harus terdaftar di Dapodik baik di sekolah negeri maupun swasta. Kedua, guru honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun database BKN. Ketiga, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik atau telah lulus program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Beberapa kriteria tersebut tentu belum bisa dipenuhi oleh para fresh graduate sarjana pendidikan dan bahkan lulusan lama yang sama sekali belum pernah mengajar di sekolah. Di sinilah masalahnya, seleksi PPPK dengan persyaratan tertentu akan membunuh harapan puluhan ribu lulusan calon guru dari berbagai perguruan tinggi kependidikan di Indonesia. Dengan kata lain, rekrutmen guru PPPK dengan kriteria di atas berpotensi melahirkan pengangguran baru dari kalangan terdidik khususnya sarjana pendidikan, yang menurut Dikti jumlahnya paling besar dibandingkan dengan sarjana jurusan non kependidikan. Bukankah ini kebijakan yang sangat dilematis?

Tujuan pemerataan distribusi guru melalui program PPPK juga masih harus dievaluasi jika melihat lowongan formasi guru yang tersedia. Berdasarkan data formasi guru yang dibutuhkan dan kondisi nyata di sekolah, ternyata banyak sekali formasi yang tumpang tindih. Beberapa sekolah yang kebutuhan jumlah guru PNS-nya sudah sesuai dengan mata pelajaran tertentu dan sinkron dengan Dapodik, malah dikacaukan dengan adanya lowongan guru PPPK baru pada mata pelajaran yang sama.

Dalam kasus lain, sekolah yang masih membutuhkan guru PPPK pada mata pelajaran tertentu justru tidak mendapat jatah guru untuk mata pelajaran yang dimaksud. Ada dugaan bahwa penentuan formasi guru PPPK dari pusat dilakukan secara sepihak tanpa melalui koordinasi yang matang dengan pemerintah daerah setempat. Dengan demikian, tujuan pemerataan distribusi guru secara nasional melalui program PPPK akan terus menuai masalah.

Dibukanya seleksi sejuta guru PPPK memang menjadi angin segar bagi dunia pendidikan. Sebagai guru yang sudah berstatus PNS, jujur saya sangat bahagia seandainya teman-teman saya yang masih menjadi guru honorer berhasil lulus tes seleksi PPPK. Namun, kebahagiaan itu hanya di permukaan saja setelah mengetahui bahwa masih ada kekhawatiran yang menghantui di balik rekrutmen guru PPPK. Jika demikian, mungkinkah kiranya pemerintah mengkaji ulang dan memperbaiki sistem rekrutmen guru PPPK agar tidak melahirkan masalah baru di kemudian hari?

Muhammad Makhdum guru SMP Negeri 2 Tambakboyo, Tuban

(mmu/mmu)detik