Ketentuan Penyandang Disabilitas Bisa Lamar CPNS di Formasi Umum

Suasana jelang tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS dilakukan di 269 titik lokasi tes di 34 provinsi di Indonesia. (Immanuel Antonius)


Pemerintah telah membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 untuk seluruh masyarakat yang memenuhi syarat termasuk penyandang disabilitas.

Lowongan ini dibuka hingga 20 Juli 2021 dan menyediakan kuota 2 persen untuk penyandang disabilitas yang ingin menjadi pegawai negeri.
Namun, bagaimana jika jalur disabilitas ternyata tidak menyediakan formasi jabatan yang cocok dengan minat dan bidang pendidikan?

Menjawab hal ini, komunitas disabilitas Koneksi Indonesia Inklusif (Konekin) dalam unggahan Instagramnya (@konekindonesia) menjelaskan bahwa penyandang disabilitas dapat daftar CPNS di formasi umum.

Hal ini tertulis dalam Permen PANRB Ni. 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil pasal 12.

“Pelamar disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disbailitas,” tulis tim Konekin ditulis Jumat (9/7/2021).

Ketentuannya
Penyandang disabilitas yang hendak melamar CPNS di formasi umum perlu mengetahui ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

-Pelamar bisa melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan.

-Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.

Pernyataan bahwa pelamar merupakan seorang penyandang disabilitas dibuktikan dengan:

-Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

-Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Nilai Ambang Batas
Bagi pelamar penyandang disabilitas berlaku nilai ambang batas jenis kebutuhan yang dilamar.

Nilai ambang batas adalah nilai yang harus dilewati saat seleksi kompetensi dasar (SKD), contoh:

-Formasi umum: 275

-Formasi disabilitas: 260

-Formasi khusus lain: 271

Walau demikian, penyandang disabilitas tetap perlu memerhatikan kriteria jenis jabatan yang boleh dan yang tidak boleh diisi oleh penyandang disabilitas.

Kriteria jenis jabatan yang tidak dapat diisi oleh pelamar disabilitas adalah:

-Jabatan yang pekerjaannya bersifat khusus dan spesifik yang memerlukan kesiapan dan kemampuan fisik dalam melakukan kegiatan secara efisien tanpa menimbulkan kelelahan fisik.

-Jabatan yang pekerjaannya membutuhkan mobilitas tinggi dan cepat.

-Jabatan yang waktu kerjanya tidak pasti.

-Jabatan yang situasi kerjanya spesifik dalam pekerjaannya seperti huru-hara dan kebakaran.

-Jabatan yang lingkungan kerjanya memiliki risiko tinggi.liputan6