Ketentuan Tombol Reset di Pendaftaran CPNS PPPK Guru 2021

 Pelantikan CPNS Ciamis tahun lalu di Kantor BPKSDM Ciamis.

Foto: Istimewa/Ini Ketentuan Tombol Reset di Pendaftaran CPNS PPPK Guru 2021
- Proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 yang berlangsung hingga 26 Juli nanti mendapatkan beberapa penyesuaian. Hal ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kemenpan RB RI Nomor B/1075/S.SM.01.00/2021 Tentang Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi I pada Pengadaan PPP untuk JF Guru Tahun 2021.

Di samping itu, penyesuaian tersebut dilakukan dengan pertimbangan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek mengenai penugasan guru pada Satuan Administrasi Pangkal serta jenis jabatannya.

Berikut ini penyesuaian dalam penentuan peserta yang bisa mengikuti Seleksi Kompetensi 1:

  • 1. Terdapat tombol reset pendaftaran yang ditujukan bagi:

- Guru dengan penugasan di sekolah induk yang terdapat formasi dan seharusnya dapat melamar ke formasi tersebut, tapi formasinya tak dapat dipilih karena kuota formasi terkunci. Sehingga, guru tersebut terpaksa melamar ke formasi di sekolah lain.

- Guru dengan penugasan di sekolah induk yang tidak terdapat formasi dan seharusnya dapat melamar ke sekolah lain yang masih punya sisa kuota formasi. Tetapi, formasinya tak dapat dipilih karena kuota formasi terkunci.

- Guru dengan penugasan di sekolah induk yang tidak terdapat formasi dan sudah daftar ke sekolah lain yang tidak punya sisa kuota formasi. Karena, prioritas diperuntukkan bagi guru yang bertugas di sekolah lain tersebut.

2. Tombol reset hanya bisa digunakan sekali. Maka, pendaftar PPPK Guru 2021 perlu memastikan kembali kondisi resume final sebelum batas akhir tanggal pendaftaran.

3. Guru yang sudah memilih formasi dan tidak menghadapi kendala formasi terkunci, baik di sekolah induk/tempat tugas maupun di sekolah lain dalam satu wilayah instansi kewenangan yang sama, maka tombol reset dapat diabaikan.

Sekretaris Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani menjelaskan secara lebih detil kronologis penyesuaian tersebut. "Semula, kenapa ada reset itu sebenarnya terkait dengan perubahan kebijakan," ujarnya.

Setelah penerapan kebijakan selama beberapa hari, dirinya mengaku ada banyak masukan dari masyarakat. Sehingga, dirasa perlu mencermati kembali Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK Guru 2021, utamanya pada pasal 29 ayat 2.

Nunuk kembali menegaskan, "Jadi tidak semua guru yang melakukan pendaftaran harus melakukan reset, hanya tiga ini saja. Harus masuk ke akunnya dan harus melakukan reset. Dan reset ini hanya satu kali kesempatan."

(pay/pay)detik