Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah meluncurkan nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2021.
Penetapan passing grade SKD CPNS ini termaktub dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.
Secara jumlah, tes SKD CPNS 2021 terdiri dari 110 butir soal. Itu terbagi dalam tiga kelompok, yakni 30 soal untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 35 soal untuk tes intelegensi umum (TIU), dan 45 soal untuk tes karakteristik pribadi (TKP).
Adapun passing grade SKD CPNS 2021 untuk pelamar dengan jalur formasi umum ditetapkan sebesar 311 poin. Dengan nilai ambang batas untuk TWK 65 poin, TIU 80 poin, dan TKP 166 poin.
Jika dibandingkan CPNS 2019, jumlah soal pada seleksi tahun ini terhitung lebih banyak 10 butir dengan passing grade lebih tinggi, khususnya untuk ujian TKP.
Merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019, Jumat (30/7/2021), pelamar untuk formasi umum dan formasi khusus tenaga pengaman siber (cyber army) pada SKD CPNS 2019 menerima 100 butir soal dengan passing grade 271 poin.
Jumlah tersebut lebih sedikit 10 soal dengan passing grade lebih rendah 40 poin dibandingkan SKD CPNS 2021.
Jumlah soal dan nilai ambang batas untuk TWK dan TIU tidak mengalami perubahan, yakni 30 butir dan passing grade 65 poin (untuk TWK) serta 35 butir dan passing grade 80 poin (untuk TIU).
Perubahan terjadi untuk TKP, dimana jumlah soal bertambah dari 35 butir menjadi 45 butir, diikuti passing grade yang naik dari 126 poin menjadi 166 poin.
Khusus pada SKD CPNS 2021, penetapan passing grade diberi pengecualian untuk para pelamar dengan jalur formasi khusus dan beberapa formasi umum.
Nilai ambang batas untuk kelompok soal TWK dan TKP ditiadakan, namun tetap memiliki passing grade untuk TIU.Liputan6