Berdasarkan surat pengumuman nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2021, masa sanggah CPNS 2021 berlangsung pada tanggal 4 sampai 6 Agustus 2021. Kegiatan ini dilaksanakan usai pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 2 sampai 3 Agustus 2021.
Lantas, masa sanggah CPNS artinya apa?
Dikutip dari laman SSCASN, masa sanggah CPNS adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada para pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (administrasi, kompetensi dasar, atau kompetensi bidang).
Adapun, waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai penetapan keputusan sanggah.
Artinya, pelamar yang dinyatakan tak lolos di seleksi administrasi, kompetensi dasar, atau kompetensi bidang bisa melakukan sanggahan di jadwal masa sanggah CPNS 2021 yang sudah ditentukan. Nantinya, instansi akan melakukan verifikasi kembali sampai penetapan keputusan sanggah.
Cara Ajukan Masa Sanggah CPNS 2021
Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi, terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi.
Cara mengajukan masa sanggah CPNS 2021 dengan login ke halama SSCASN dihttps://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. Kemudian, mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.