Passing Grade CPNS 2021, Penjelasan BKN

 Ilustrasi rekrutmen CPNS: Para peserta seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan mengikuti ujian kompetensi dasar di Gedung Maria Convention Hall, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (18/10/2017). KOMPAS/RADITYA HELABUMIIlustrasi rekrutmen CPNS: Para peserta seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan mengikuti ujian kompetensi dasar di Gedung Maria Convention Hall, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (18/10/2017).  Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih dalam tahap pendaftaran. Hingga Selasa (13/7/2021), jumlah pelamar yang mendaftar di portal resmi www.sscasn.bkn.go.id sudah menyentuh 1,9 juta lebih.

Tingginya angka pelamar rekrutmen CPNS ini tentu membuat persaingan semakin ketat. Terkait pelaksanaan rekrutmen CPNS, muncul pertanyaan mengenai nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi CPNS 2021 ini.

Seperti diketahui, setelah masa pendaftaran dan seleksi administrasi, tahapan selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Di tahapan SKD, peserta seleksi akan mengikuti tes dengan beberapa tipe soal yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Lalu berapakah angka passing grade pada seleksi CPNS 2021?

Penjelasan BKN

Melansir Kompas Tren, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan, passing grade CPNS 2021 masih belum ditetapkan.

"(Passing grade) belum ada," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/7/2021) siang.

BKN, lanjutnya, masih menunggu terbitnya aturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang diatur dalam Permenpan RB. Namun, Paryono memastikan, Permenpan RB tersebut akan turun sebelum pelaksanaan SKD.

"Passing grade pasti keluar sebelum pelaksanaan SKD, kita nunggu peraturan Menpan RB," ujar dia.

Pada rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini, pemerintah tidak hanya membuka penerimaan CPNS, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru.

Baca juga: Jangan Bingung, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK

Perbandingan dengan CPNS 2019

Sebagai perbandingan, pada rekrutmen CPNS tahun 2019 pemerintah memberlakukan passing grade di tahapan SKD sebagai penentu kelulusan untuk ke tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019 berikut passing grade untuk setiap formasi:

1. Jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security)

  • TKP (Tes Karakteristik Pribadi) skor minimal 126
  • TIU (Tes Intelegensia Umum) skor minimal 80
  • TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) skor minimal 65

2. Jalur disabilitas

  • TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
  • TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 70
  • TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor

Akumulasi skor minimal 260

3. Jalur putera-puteri Papua dan Papua Barat

  • TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
  • TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 60
  • TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor

Akumulasi skor minimal 260

4. Jalur diaspora dan cumlaude

  • TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
  • TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 85
  • TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor

Akumulasi skor minimal 271

5. Dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter pendidikan klinis dan instruktur penerbangan

  • TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
  • TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 80
  • TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor

Akumulasi skor minimal 271

6. Rescuer, juru mudi, juru kapal, kelasi, nahkoda, dan pengamat gunung api

  • TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
  • TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 70
  • TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor

Akumulasi skor minimal 260.

(Sumber:KompasPenulis Dandy Bayu Bramasta | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary)