Passing grade dalam formasi CPNS 2021 saat ini belum ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Pemerintah biasanya baru mengeluarkan aturan passing grade menjelang SKD.
Namun peserta seleksi CPNS 2021 bisa menggunakan passing grade sebelumnya sebagai tolak ukur. Passing grade lowongan CPNS 2019 diatur dalam PermanPAN-RB nomor 24 tahun 2019.
Passing grade CPNS
Dengan informasi ini, pelamar lowongan CPNS 2021 bisa mempersiapkan diri lebih baik.
A. Formasi umum dan khusus tenaga pengamanan siber (cyber security)
- TKP: 126
- TIU: 80
- TWK: 65
B. Formasi cum laude dan diaspora
- Kumulatif SKD minimal 271
- TIU minimal 85
C. Formasi disabilitas
- Kumulatif SKD minimal 260
- TIU minimal 70
D. Formasi putra/putri Papua dan Papua Barat
- Kumulatif SKD minimal 260
- TIU minimal 60
- Kumulatif SKD minimal 271
- TIU minimal 80
Tenaga kesehatan meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter pendidik klinis.
F. Formasi tenaga teknis kapal dan pengamat gunung api
- Kumulatif SKD minimal 260
- TIU minimal 70
Tenaga teknis terkait kapal meliputi rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, dan juru masak kapal.