Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah dibuka tak terkecuali untuk formasi khusus penyandang disabilitas.
Tahun ini pemerintah menyediakan 2 persen kuota khusus untuk penyandang disabilitas yang memenuhi syarat. Lantas bagaimana dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK?
Melansir unggahan Instagram Koneksi Indonesia Inklusif (Konekin), pendaftaran PPPK tahun ini hanya dibuka untuk jalur umum.
“Untuk pendaftaran PPPK tahun ini sayangnya hanya dibuka untuk jalur umum, belum ada jalur khusus disabilitas,” tulis tim Konekin dikutip Minggu (11/7/2021).Liputan6