Pendaftaran CPNS 2021 Kota Tangerang Dimulai, Penyandang Disabilitas Bisa Mendaftar

 Ilustrasi CPNS 2021. KOMPAS/ABBA GABRILLINIlustrasi CPNS 2021. Pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) formasi tahun 2021 di Kota Tangerang masih dibuka hingga 21 Juli 2021.

Pengumuman terkait pendaftaran itu tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor 800-2293/BKPSDM Tahun 2021 Tentang Kebutuhan ASN di Lingkungan Pemkot Tangerang.

Adapun Surat Pengumuman itu ditandatangani oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah pada 29 Juni 2021.

Dalam surat itu dinyatakan bahwa CASN di Kota Tangerang dibagi dalam dua golongan, yakni pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Lingkungan Pemkot Tangerang setidaknya membutuhkan 122 tenaga untuk CPNS dan 3.506 tenaga untuk PPPK.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

Berikut merupakan ketentuan umum dan khusus pendaftaran CASN tahun 2021 di Kota Tangerang:

Ketentuan Umum

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan

2. Usia

a. Pelamar CPNS paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, 0 bulan, 0 hari pada saat melamar, dikecualikan pelamar pada jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, maka batas usia paling tinggi 40 tahun saat melamar

b. Pelamar PPPK Non-Guru paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;

- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai Prajurit TNI

- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai Anggota Kepolisian Negara RI

- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri, serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

8. Untuk pelamar CPNS, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah

Ketentuan khusus

1. Surat lamaran asli tulis tangan dengan tinta hitam bermaterai Rp 10.000 ditujukan Kepada Wali Kota Tangerang Cq. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (format surat lamaran dapat diunduh di https://rekrutmen.tangerangkota.go.id)

2. Ijazah perguruan tinggi atau universitas (asli)

3. Transkip nilai terguruan tinggi atau universitas (asli)

4. Bagi lulusan perguruan tinggi atau jniversitas luar negeri wajib menyertakan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

5. Pas foto berwarna dengan latar belakang warna merah

6. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elekronik (asli) atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP (asli)

7. Bagi pelamar pada Formasi Tenaga Kesehatan wajib melampirkan STR (bukan berstatus magang) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR dikecualikan pada formasi Epidemiolog Ahli dan Epidemiolog Terampil

8. Bagi penyandang disabilitas diwajibkan menyampaikan:

• Surat keterangan dari dokter di RS pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan tingkat derajat disabilitasnya dan tidak akan menghambat pelaksanaan tugas sesuai dengan formasi yang ditentukan

• Video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitasnya sesuai dengan jabatan yang akan dilamar. Saat tahap verifikasi panitia akan mengundang calon pelamar dimaksud untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

9. Untuk Pelamar CPNS dan PPPK Non-Guru Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00) dari perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah.kompas