Pendaftaran Ditutup, Berikut Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2021

 Ilustrasi CPNS 2021. 

  KOMPAS/ABBA GABRILLINIlustrasi CPNS 2021. – Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang merupakan seleksi CPNS dan CPPPK telah ditutup pada Senin (26/7/2021).

Berdasarkan data akhir , Selasa (27/7/2021), ada 4.542.134 pendaftar yang telah mengisi formulir di laman sscasn.bkn.go.id.

Dari jumlah itu, 4.030.090 pendaftar telah melakukan submit atau finalisasi pendaftaran.

Bagi mereka yang telah melakukan pendaftaran, akan memasuki seleksi administrasi.

Apa lagi tahapan berikutnya dan kapan jadwalnya?

Jadwal CASN

Jadwal pelaksanaan CPNS sempat mengalami  perubahan. Batas pendaftaran yang awalnya dijadwalkan pada 21 Juli 2021, diperpanjang hingga 26 Juli 2021.

Perubahan ini juga diikuti perubahan jadwal seleksi CASN yang lain.

Tahapan selanjutnya adalah pengumuman hasil seleksi administrasi yang semula dijadwalkan pada tanggal 28-29 Juli 2021,  diundur menjadi 2-3 Agustus 2021.

Sementara, untuk tahapan masa sanggah yang awalnya dijadwalkan 30 Juli-1 Agustus 2021, berubah menjadi 4-6 Agustus 2021.

Demikian pula untuk periode jawab sanggah yang diundur menjadi 4-13 Agustus 2021.

Selengkapnya, berikut jadwal terbaru pelaksanaan CPNS dan PPPK 2021:

  • Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
  • Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021
  • Pengumuman Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021
  • Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021
  • Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021.

Pelaksanaan SKB dan SKD

Setelah melalui tahapan seleksi administrasi, untuk menjadi seorang CPNS maupun PPPK, peserta juga harus mengikuti tes selanjutnya yakni tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Untuk jadwal SKD dan SKB, BKN belum mengumumkannya.

19 Juli 2021, BKN menyebutkan, untuk saat ini, tahapan pelaksanaaan SKD, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru, Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan SKB, akan menyesuaikan dengaan kebijakan pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19.

Sementara, untuk nilai ambang batas, pada seleksi CPNS 2019 diberlakukan nilai ambang batas SKD untuk menentukan apakah seorang peserta dinyatakan lulus tahapan SKD atau tidak.

Nilai ambang batas pada 2019 lalu adalah sebagai berikut:

  • TKP: 126
  • TWK: 80
  • TIU: 65.

Untuk pelaksanaan SKD pada seleksi CPNS tahun 2021, ketentuan nilai ambang batas tersebut belum diatur dan akan diinformasikan selanjutnya.

Meski demikian, BKN memastikan, Permenpan RB terkait hal itu akan dikeluarkan sebelum pelaksanaan SKD.

 
  KOMPAS/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Pendaftaran CPNS 2021