Provinsi Jawa Tengah Terima 10.819 PPPK Guru, Daftar di https://sscasn.bkn.go.id

 Seleksi PPPK Guru 2021

Pemprov Jateng buka ribuan formasi untuk seleksi PPPK Guru 2021 (Tim Infografis)

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) membuka penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru tahun 2021 hingga 22 Juli mendatang. Kebutuhan formasi yang dibuka untuk PPPK Guru sebanyak 10.819 formasi.

Pendaftaran dilakukan secara online atau daring melalui https://sscasn.bkn.go.id. Hal ini ditegaskan pihak Pemprov Jawa Tengah melalui laman resminya.

"Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Adapun dokumen yang perlu disiapkan pelamar untuk diunggah ke dalam portal SSCASN di antaranya, scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan yang dapat dilihat dalam pengumuman," tulis Pemprov Jateng dalam laman resminya, dikutip detikEdu, Minggu (11/7/2021).

Adapun tata cara pendaftaran PPPK Guru sesuai dengan Pengumuman Nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja utuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021 adalah sebagai berikut.

Tata Cara Pendaftaran PPPK Guru Pemprov Jateng 2021

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru;

2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu melalui laman https://sscasn.bkn.go.id yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL berdasarkan NIK;

3. Pelamar wajib mencetak Kartu Informasi Akun SSCASN 2021;

4. Pelamar melakukan login ke laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;

6. Pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna dokumen asli persyaratan meliputi:

a. KTP elektronik (e-KTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),
b. pasfoto dengan latar belakang merah dengan ketentuan foto seluruh wajah sampai dengan pundak, jelas dan tidak miring, serta bukan swafoto.
c. Ijazah dengan ketentuan:
Sesuai dengan jabatan yang dilamar;
Bagi lulusan luar negeri, wajib melampirkan Ijazah dan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Tinggi;
d. Transkrip, dengan ketentuan:
Bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri, melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;
Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, melampirkan transkrip nilai dari surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Tinggi;
e. Sertifikat pendidik bagi yang memiliki;
f. Bagi penyandang disabilitas:
Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan derajat kedisabilitasannya;
Menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube, google drive, dropbox, atau media penyimpanan lainnya). Pastikan bahwa tautan atau link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

7. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2021.

Jadwal lengkap seleksi PPPK Guru 2021

Jadwal lengkap seleksi PPPK Guru 2021 Foto: Jadwal lengkap seleksi PPPK Guru 2021 (Tim Infografis)

Informasi lengkap mengenai pengadaan PPPK Guru Pemprov Jateng tahun 2021 hingga formasi yang dibuka dapat diakses melalui laman resmi Pemprov Jateng di sini.

Atau detikers juga bisa mengunjungi laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada https://gurupppk.kemdikbud.go.id/. Semoga berhasil!

(pal/pal) detik