Rincian Lengkap Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021: TWK, TKP, dan TIU

Tangkapan layar ketentuan SKD CPNS 2021 KemenpanRBTangkapan layar ketentuan SKD CPNS 2021 Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan kepada Kompas.com, bahwa nilai ambang batas tersebut telah diumumkan.

"Ya benar," kata Paryono kepada Kompas.com, Jumat (30/7/2021).

Ketentuan itu ccdiatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.

Menurut Kepmen 1023/2021, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 terdiri atas:

  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Jumlah soal keseluruhan SKD adalah sebagai berikut:

  1. TWK terdiri dari 30 butir soal
  2. TIU terdiri dari 35 butir soal
  3. TKP terdiri dari 45 butir soal.

Pembobotan nilai untuk materi soal SKD yaitu:

  • Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0
  • Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0.

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan rincian:

  • 150 untuk TWK
  • 175 untuk TIU
  • 225 untuk TKP.

Adapun yang dimaksud dengan nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Penetapan nilai ambang batas SKD adalah sebagai berikut:

  • 65 untuk TWK
  • 80 untuk TIU
  • 166 untuk TKP.

Akan tetapi ketentuan itu dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus yaitu:

  1. putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cum laude
  2. diaspora
  3. penyandang disabilitas
  4. putra/putri Papua dan Papua Barat.

Berikut ini nilai ambang batas semua formasi:

1. Umum

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166
  • Total: -

2. Khusus Disabilitas

  • TWK: -
  • TIU: 60
  • TKP: -
  • Total: 285

3. Khusus Cum laude

  • TWK: -
  • TIU: 85
  • TKP: -
  • Total: 311

4. Khusus Diaspora

  • TWK: -
  • TIU: 85
  • TKP: -
  • Total: 311

5. Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

  • TWK: -
  • TIU: 60
  • TKP: -
  • Total: 286

6. Umum Dokter

  • TWK: -
  • TIU: 80
  • TKP: -
  • Total: 311

7. Umum ABK, Rescuer dan Pengamat Gunung Api

  • TWK: -
  • TIU: 70
  • TKP: -
  • Total: 286
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh #ASNKiniBeda (@bkngoidofficial)

kompas