Ilustrasi CPNS 2021. Tenaga kesehatan yang Surat Tanda Registrasi (STR)-nya masih dalam proses perpanjangan masa berlaku boleh mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Permenpan RB No. 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Pendaftaran seleksi CASN dapat juga diikuti bagi tenaga kesehatan yang STR-nya telah habis masa berlaku dan saat ini dalam proses masa perpanjangan," tulis Kemenpan RB dalam surat verifikasi administrasi persyaratan STR pada seleksi CASN, Senin (26/7/2021).
Adapun tenaga kesehatan yang menggunakan STR habis masa berlakunya pada saat pendaftaran diminta untuk menunjukkan bukti telah memproses perpanjangan STR, minimal tahap pembayaran dalam bentuk tangkap layar pada laman Komite Farmasi Nasional (KFN), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
Tanda bukti tersebut dijadikan dalam satu file dan diunggah pada portal SSCASN.
Bagi pelamar tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan pendaftaran namun tidak melampirkan bukti pembayaran proses perpanjangan STR, dapat dipastikan tak memenuhi syarat seleksi administrasi.
Namun pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pelamar untuk melampirkan bukti perpanjangan STR pada masa sanggahan. Nantinya bukti tersebut bisa diunggah di SSCASN.
Selain itu, panitia seleksi instansi yang membuka rekrutmen CASN diminta untuk melakukan verifikasi ulang bagi semua pelamar pada jabatan yang mensyaratkan STR.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menyebutkan tidak semua formasi tenaga kesehatan perlu melampirkan bukti STR.
Hal ini telah diatur di dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 980 Tahun 2021 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil TA 2021.
"Administrator Kesehatan, Entomolog Kesehatan Ahli, Entomolog Kesehatan Terampil, Epidemiolog Kesehatan Ahli, Epidemiolog Kesehatan Terampil tidak mewajibkan adanya STR," sebut Ari.
Selain itu, formasi jabatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli, Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil, Sanitarian Ahli dan Pembimbing Kesehatan Kerja juga tidak mewajibkan melampirkan surat tanda registrasi. Sedangkan formasi yang wajib melampirkan STR yang masih berlaku sebagai berikut:
1. Dokter Pendidik Klinis
2. Dokter
3. Dokter Gigi
4. Psikolog Klinis
5. Perawat Ahli
6. Perawat Terampil
7. Terapis Gigi dan Mulut Ahli
8. Terapis Gigi dan Mulut Terampil
9. Penata Anestesi
10. Asisten Penata Anestesi
11. Bidan Ahli
12. Bidan Terampil
13. Apoteker
14. Asisten Apoteker
15. Fisioterapis Ahli
16. Fisioterapis Terampil
17. Nutrisionis Ahli
18. Nutrisionis Terampil
19. Perekam Medis Ahli
20. Perekam Medis Terampil
21. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
22. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
23. Radiografer Ahli
24. Radiografer Terampil
25. Refraksionis Optisien
26. Sanitarian Terampil
27. Teknisi Eketromedis Ahli
28. Teknisi Eketromedis Terampil
29. Fisikawan Medis Ahli
30. Okupasi Terapis
31. Ortotis Prostetis
32. Teknisi Gigi
33. Teknisi Transfusi Darah
34. Terapis Wicara
kompas