Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021, Cara Pelamar Ajukan Sanggahan

Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 dilakukan melalui portal SSCASN. Dok SCCASN

Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang terdiri dari seleksi PPPK dan CPNS 2021 resmi ditutup pada 26 Juli lalu.

Rencananya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan hasil seleksi administrasi pendaftaran CPNS 2021 pada awal Agustus. Setelah itu seleksi memasuki tahap berikutnya yakni tes SKD CPNS.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengaku jika saat ini tengah dilakukan verifikasi sebelumnya hasil seleksi pendaftaran administrasi akan diumumkan pada 2-3 Agustus 2021.

"Rencananya pengumuman seleksi administrasi akan diumumkan pada tangal 2-3 Agustus," jelas dia .

Tentu pelamar CPNS sangat menanti hasil ini. Bila nanti hasilnya keluar dan ternyata tidak lolos, BKN masih memberikan pelamar CPNS dan PPPK masa sanggah.

Caranya bagaimana? Berikut cara melakukan sanggah.

1. Pelamar mengajukan sanggahan paling lambat 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

2. Caranya login ke https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

3. Sampaikan isi sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukungan yang diperlukan.

Patut Tahu

(sumber: SSCASN)

Namun untuk dalam pengajuan sanggahan ini, peserta seleksi CPNS dan PPPK harus mengetahui jika panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan.

Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Jika alasan sanggahan diterima panitia seleksi instansi menggumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

"Jadi kalau kemarin kalian lupa mengunggah salah satu persyaratan kalian sudah tahu ya jawabannya," tulis pengumuman BKN.

Sebagai informasi saja masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Dalam masa sanggah instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Mdk