Berdasarkan siaran langsung terbarunya pada Jumat (09/07/2021), ada beberapa informasi penting yang disampaikan oleh BKN. Salah satunya adalah mengenai Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Mengutip dari akun Instagram BKN Makassar, apabila data di Dapodik tidak ditemukan, BKN menganjurkan sebaiknya proses pendaftaran tidak dilanjutkan. Pelamar disarankan untuk melapor dulu ke Kemendikbud guna memperbaiki data miliknya.
Selanjutnya, semisal ada kasus di mana pelamar mengajar sebagai guru di sekolah swasta dan negeri. Akan tetapi, yang terdaftar di Dapodik adalah status yang bersangkutan sebagai guru swasta, sementara tujuannya sendiri adalah sekolah negeri. Maka dalam kasus semacam ini anjurannya juga sama, yakni memperbaiki data di Kemendikbud terlebih dulu.
Dalam siaran langsung tersebut turut dijelaskan, jika pendaftar PPPK Guru 2021 sudah sampai pada tahap resume, tetapi tidak tersedia kategori pelamar dalam kartu pendaftaran. Maka, pendaftar perlu melakukan cek dan cetak ulang kembali.
BKN mengkonfirmasi bahwa hal ini dikarenakan fitur 'Kategori Pelamar' baru ditambahkan pada tanggal 4 Juli 2021. Sehingga yang mengalami kendala semacam ini kemungkinan adalah yang mencetak kartu sebelum tanggal tersebut.
Terkait kualifikasi pendidikan dan formasi yang tidak linier, BKN merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No. 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021.
Permisalannya adalah pelamar yang mempunyai ijazah fisika, namun formasi yang dibuka di sekolah tempat ia mengajar adalah guru prakarya. Dalam kasus semacam ini, mereka menjelaskan bahwa selama kualifikasi pendidikan sesuai, maka pelamar boleh mendaftar.
Untuk peserta dengan Sertifikat Pendidik (Serdik) linier dengan jabatan yang dilamar, BKN mengatakan bahwa yang bersangkutan akan mendapat nilai maksimal 100 persen. Akan tetapi, tetap harus mengikuti uji kompetensi teknis untuk dianggap hadir.