Bagaimana Penentuan Peserta Lolos SKD CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021, SSCASN di www.sscasn.bkn.go.id 
screenshootPendaftaran CPNS 2021, SSCASN di www.sscasn.bkn.go.id Sebagian besar instansi telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi berkas dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD).

Sebelumnya pemerintah telah merilis nilai ambang batas atau passing grade SKD, yang menjadi nilai minimum yang harus dicapai peserta.

Setelah SKD selesai, tahap selanjutnya adalah seleksi kompetensi bidang (SKB).

Lantas, bagaimana penentuan peserta SKB?

Cara penentuan kelolosan SKD

SKD terdiri dari tiga tes, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Berdasarkan informasi yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.

Sebagai contoh, suatu jabatan membutuhkan 2 orang maka maksimal peserta SKB sebanyak 6 orang.

Meski begitu, ditegaskan bahwa jika terdapat pelamar dengan perolehan nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Jika ketiga nilai dari pelamar sama, maka seluruhnya diikutkan ke tahap SKB.

Integrasi nilai akhir

Adapun hasil akhir seleksi merupakan integrasi nilai SKD dan SKB dengan bobot 40 persen dan 60 persen.

Menilik Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, dalam hal pelamar mempunyai nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

  1. Nilai kumulatif SKD yang tertinggi
  2. Jika nilai kumulatif SKD sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
  3. Jika ketiga nilai tersebut sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah
  4. Jika nilai rata-rata yang tertinggi di ijazah masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.kompas