Pelamar dapat mengeceknya secara online melalui laman SSCASN dengan login akun atau kanal resmi masing-masing instansi yang dituju.
Setelah pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi, maka dapat mengikuti tahap selanjutnya yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD).
Sementara itu, peserta yang tidak lolos seleksi berkas akan disertai penyebabnya dan dapat mengajukan sanggahan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.
Cara ajukan sanggah
Sebagai informasi, masa sanggah berlangsung selama tiga hari setelah pengumuman berlangsung dan hanya bisa dilakukan satu kali.
Pelamar yang tidak memenuhi syarat dapat mengajukan sanggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id dan login.
- Akan terdapat tombol ajukan sanggah.
- Kemudian tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah.
- Pelamar dapat menuliskan alasan sanggahan dengan benar, realistis, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
- Setelah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer atau centang kotak yang tersedia dan pilih tombol “Akhiri Proses Sanggah”.
Jika ada kolom isian alasan sanggah yang kosong, maka akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah, bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”.
Apabila peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.
Hal ini dikarenakan, satu persyaratan saja tidak valid, maka tidak akan memenuhi syarat.
Perlu diketahui, sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
Ditegaskan bahwa fitur ini bukan untuk memperbaiki kesalahan yag dilakukan pelamar.
Jika telah berhasil melakukan sanggahan, tunggu jawaban sanggah dari instansi.
Apabila tidak melakukan sanggahan selama tiga hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan dari sistem ini tidak akan diterima.kompas