Cara dan Ketentuan Masa Sanggah Seleksi CPNS 2021

Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 dilakukan melalui portal SSCASN. Dok SCCASN

Hasil seleksi administrasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS 2021 telah diumumkan pada 2-3 Agustus 2021 lalu. Seleksi akan dilanjutkan dengan masa sanggah  terhadap hasil seleksi administrasi CPNS pada 4-6 Agustus 2021.

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, masa sanggah CPNS didefinisikan sebagai waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi. 

Melansir dari laman resmi menpan.go.id, Kamis (5/8/2021), masa sanggah dilakukan dengan kondisi pelamar tidak lolos dari seleksi verifikasi administrasi dan keberatan terhadap hasil tersebut. Lebih lanjut, sanggahan dapat diajukan pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Pelamar hanya memiliki satu kali kesempatan untuk menyanggah. Berikut langkah-langkah untuk melakukan sanggahan.

1. Masuk ke dalam akun pelamar di portal SSCASN.

2. Apabila pelamar tidak lolos seleksi administrasi, terdapat pemberitahuan yang menyatakan bahwa pelamar tidak memenuhi syarat beserta dengan alasannya pada halaman Resume Pendaftaran.

3. Pilih tombol ajukan sanggah dan isi formulir sanggah disertai dengan alasannya. Kemudian, unggah dokumen sebagai bukti pendukung.liputan6