Cara Penentuan Peserta SKB CPNS 2021, Bagaimana Jika Ada Peserta SKD yang Nilainya Sama?

peserta yang bisa ikut SKB CPNS 2021 hanyalah mereka yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

skd-cpns111.jpg 

SKD CPNS 2021
Cara Penentuan Peserta SKB CPNS 2021, Bagaimana Jika Ada Peserta SKD yang Nilainya Sama?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan cara penentuan kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Sebelumnya, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, untuk lolos SKD pelamar harus memenuhi passing grade dan kemudian diranking.

"Pertama pasti passing grade dulu yang digunakan, kalau yang lulus passing grade melebihi dari 3 kali formasi baru diranking. Seperti tahun-tahun sebelumnya juga begitu," ungkap Paryono, Sabtu (31/7/2021), dikutip dari Kompas.com.

Ketentuan 3 kali formasi maksudnya adalah jumlah formasi yang dibutuhkan dikali 3.

Contohnya adalah jika jumlah formasi yang dibutuhkan 1 orang, maka yang bisa ikut SKB adalah 3 orang.

Meski begitu, peserta yang bisa ikut SKB hanyalah mereka yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

penentuan peserta SKD yang berhak lanjut tahap SKB
penentuan peserta SKD yang berhak lanjut tahap SKB (Facebook.com/BKNgoid)

Lantas, bagaimana jika ada peserta yang memiliki nilai sama?

Berdasarkan unggahan di akun Facebook BKN, jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusannya secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Kemudian jika ketiga nilai sama, maka semua pelamar tersebut berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Passing grade SKD

Nilai ambang batas atau passing grade SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi CPNS.

Ketentuan passing grade SKD CPNS 2021 ini tertuang pada Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Terdapat perubahan ketentuan passing grade pada CPNS tahun ini dengan tahun 2019.

Pada tahun ini ada nilai passing grade yang mengalami peningkatan.

SKD sendiri terdiri dari dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umur (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Khusus untuk formasi umum, pendaftar harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Untuk passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu 126.

Berikut rinciang nilai ambang batas SKD CPNS 2021:

Passing grade Formasi Umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

Formasi Disabilitas

TIU: 60

Total nilai: 286

Formasi Cumlaude

TIU: 85

Total nilai: 311

Formasi Diaspora

TIU: 85

Total nilai: 311

Formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat

TIU: 60

Total nilai: 286

Formasi Dokter

TIU: 80

Total nilai: 311

Formasi ABK, Rescuer & Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total nilai: 286.

Kemudian untuk jumlas soal SKD CPNS 2021 ditambah 10 butir soal dari jumlah soal SKD CPNS 2021, sehingga menjadi 110 soal.

Seleksi CPNS dan PPPK 2021 diperpanjang hingga 26 Juli 2021
Seleksi CPNS dan PPPK 2021 (tangkapan layar sscasn.bkn.go.id)

Berikut rincian soal SKD CPNS 2021:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 butir soal

2. Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 butir soal

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 butir soal

4. Untuk waktu pengerjaannya sendiri menjadi 100 menit dibanding tahun lalu yang hanya 90 menit.

Penambahan jumlah soal CPNS dan waktunya ini berlaku bagi peserta seleksi formasi umum.

Sementara untuk formasi disabilitas, waktu pengerjaan soal SKD menjadi 130 menit dari yang sebelumnya hanya 120 menit.