Pengumuman atas hasil seleksi berkas PPPK Guru 2021 bisa diakses melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Berdasarkan informasi resmi, hasil seleksi juga ditayangkan pada laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
Adapun setelah pengumuman hasil seleksi administrasi ini, terdapat masa sanggah bagi peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Bagaimana caranya?
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan bahwa pengajuan sanggahan PPPK Guru tidak berbeda dengan rekrutmen CPNS.
Peserta dapat mengajukan sanggahan administrasi PPPK Guru melalui laman SSCASN.
“Sama (dengan CPNS). Silakan pelamar login dengan akun masing-masing di portal SSCASN,” kata Satya melalui WhatsApp, Rabu (11/8/2021).
Dalam portal tersebut, lanjut Satya, akan tersedia kolom ajuan sanggah.
Cara pengajuan sanggah
Menurut jadwal yang dirilis BKN, pengajuan sanggah PPPK Guru Tahun 2021 dapat dilakukan pada 12-15 Agustus 2021.
Pengajuan sanggahan dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id. Akan terdapat tombol ajukan sanggah.
Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah.
Pelamar dapat menuliskan alasan sanggahan dengan benar, realistis, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Setelah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer atau centang kotak yang tersedia dan pilih tombol “Akhiri Proses Sanggah”.
Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian diakhiri, maka akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”.
Apabila peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.
Hal ini dikarenakan, satu persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan tidak memenuhi syarat.
Perlu diketahui, sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
Ditegaskan bahwa fitur ini bukan untuk memperbaiki kesalahan yag dilakukan pelamar.
Jika telah berhasil melakukan sanggahan, tunggu jawaban sanggah dari instansi.
Batas waktu 3 hari
Apabila tidak melakukan sanggahan selama tiga hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan dari sistem ini tidak akan diterima.
Adapun jawaban sanggah dari instansi dijadwalkan pada 15-22 Agustus 2021.
Sebagai informasi, pengumuman seleksi administrasi PPPK Guru wilayah Papua dan Papua Barat berlangsung pada 13-14 Agustus, dengan masa sanggah pada 15-17 Agustus 2021.
Infografik: Cara Ajukan Sanggah Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021