Jumlah Peserta yang Berhak Lanjut ke Tahap SKB Jika Lulus SKD,Aturan Seleksi SKD CPNS 2021:

Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama, sementara jumlahnya sudah di batas tiga kali kebutuhan jabatan, maka penentuan peserta yang bisa

Aturan Seleksi SKD CPNS 2021: Segini Jumlah Peserta yang Berhak Lanjut ke Tahap SKB Jika Lulus SKD
Aturan Seleksi SKD CPNS 2021: Segini Jumlah Peserta yang Berhak Lanjut ke Tahap SKB Jika Lulus SKD.  
Berikut adalah aturan jumlah peserta CPNS 2021 yang bisa mengikuti atau lanjut ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) jika sudah dinyatakan lulus di seleksi kompetensi dasar (SKD).

Proses seleksi CPNS maupun PPPK 2021 saat ini sudah sampai pada masa terakhir pengajuan sanggah.

Sesuai jadwal, masa sanggah bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena kesalahan yang bukan dari pelamar paling lambat diajukan pada 6 Agustus 2021.

Selanjutnya, para pelamar menunggu pengumuman hasil jawab sanggah pada 15 Agustus dan waktu pelaksanaan SKD.

Saat ini, pemerintah memang belum mengumumkan kapan ujian SKD dilaksanakan.

Akan tetapi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengeluarkan aturan penilaian SKD serta penentuan peserta yang lulus SKD untuk kemudian lanjut ke tahap SKB.

Peserta SKD yang berhak lanjut ke SKB

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, untuk lolos SKD pelamar harus memenuhi passing grade dan kemudian diranking.

"Pertama pasti passing grade dulu yang digunakan, kalau yang lulus passing grade melebihi dari 3 kali formasi baru diranking. Seperti tahun-tahun sebelumnya juga begitu," ungkap Paryono pada Sabtu (31/7/2021) lalu seperti dikutip dari Kompas.com.

Ketentuan 3 kali formasi yang dimaksud adalah jumlah formasi yang dibutuhkan dikali 3.

Sebagai contoh, jika jumlah formasi yang dibutuhkan 1 orang, maka yang bisa ikut atau lanjut ke tahap SKB sebanyak 3 orang.

Jika jumlah formasi yang dibutuhkan sebanyak 15 orang, maka yang berhak mengikuti tahap SKB ialah 45 orang.

Namun ada ketentuan lain yang harus dipenuhi pelamar untuk bisa lanjut ke tahap SKB.

Peserta yang bisa ikut SKB hanyalah mereka yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

Jumlah Skor SKD Sama

Lalu timbul pertanyaan, bagaimana jika ada peserta yang memiliki jumlah nilai atau skore SKD sama?

Apakah peserta-peserta yang punya skore SKD sama itu semuanya bisa lanjut ke tahap SKB?

Lewat akun Instagram resminya, Kamis (5/8/2021), BKN menyebutkan bahwa peserta SKD yang bisa mengikuti SKB maksimal berjumlah 3 kali dari kebutuhan jabatan.

Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama, sementara jumlahnya sudah di batas tiga kali kebutuhan jabatan, maka penentuan peserta yang bisa lanjut ke SKB ditentukan berdasarkan nilai masing-masing materi SKD.

Yaitu dilihat secara berurutan mulai dari nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umur (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Jika ada peserta yang punya total skore atau nilai SKD sama, maka yang dinyatakan lulus ke SKB adalah peserta dengan nilai TKP tertinggi.

Lalu apabila total skore SKD sama dan nilai TKP juga sama, maka yang dinyatakan lulus ke SKD adalah peserta dengan nilai TIU tertinggi.

Terakhir jika jumlah skore SKD dan perbandingan nilai TKP, TIU serta TWK juga sama, maka peserta yang memiliki nilai skore sama ini semuanya diikutkan SKB.

Passing grade SKD

Nilai ambang batas atau passing grade SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi CPNS.

Ketentuan passing grade SKD CPNS 2021 ini tertuang pada Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Terdapat perubahan ketentuan passing grade pada CPNS tahun ini dengan tahun 2019.

Pada tahun ini ada nilai passing grade yang mengalami peningkatan.

SKD sendiri terdiri dari dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umur (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

umlah soal keseluruhan SKD berjumlah 110 soal, dan durasi waktu pengerjaannya adalah 110 menit.

Pengecualian, khusus untuk penyandang disabilitas, batas waktu pengerjaannya adalah 130 menit.

Khusus bagi formasi umum, pendaftar harus memenuhi passing grade 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.

Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, sementara untuk jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.

Sementara untuk soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1, dan nilai paling tinggi adalah 5, sementara jika tidak dijawab bernilai 0.

Berikut rincian nilai ambang batas SKD CPNS 2021:

1. Passing grade Formasi Umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

2. Formasi Disabilitas

TIU: 60

Total nilai: 286

3. Formasi Cumlaude

TIU: 85

Total nilai: 311

4. Formasi Diaspora

TIU: 85

Total nilai: 311

5. Formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat

TIU: 60

Total nilai: 286

6. Formasi Dokter

TIU: 80

Total nilai: 311

7. Formasi ABK, Rescuer & Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total nilai: 286.

(Aceh Tribun/Yeni Hardika)