Ketentuan Hasil Seleksi CPNS PPPK Guru 2021 di SSCASN

Infografis daftar instansi yang sepi dan ramai pelamar CPNS
Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal/Catat! Begini Ketentuan Hasil Seleksi CPNS PPPK Guru 2021 di SSCASN
Pengumuman seleksi administrasi calon aparatur sipil negara, baik itu CPNS, PPPK Guru, maupun non guru 2021 telah dilakukan pada Senin (2/8) kemarin dan akan ditutup pada hari ini, Selasa (3/8) di sscasn.bkn.go.id. Usai jadwal tersebut, pelamar yang hasilnya kurang sesuai berkesempatan mengajukan sanggahan di tanggal 4-6 Agustus 2021.

Setelah tahap tersebut, akan dilaksanakan pengumuman hasil sanggahan serta seleksi kompetensi tahap 1. Seperti dikutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id, seleksi kompetensi tahap 1 hanya dapat diikuti oleh pelamar guru non ANS yang mengajar di satuan pendidikan instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).Selain itu, yang dapat mengikuti seleksi kompetensi tahap 1 ini adalah tenaga honorer eks kategori II sesuai database tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mendekati masa seleksi kompetensi, Kemdikbudristek mengeluarkan Pengumuman Nomor 4326/B/GT.01.00/2021 tentang Hasil Seleksi Administrasi Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021 Bagi Instansi Selain Wilayah Papua dan Papua Barat.

Berdasarkan hasil verifikasi seleksi administrasi PPPK Guru 2021 melalui portal sscasn.bkn.go.id, Kemendikbudristek menyampaikan beberapa hal di bawah ini:

1. Hasil seleksi administrasi dapat dilihat melalui akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) masing-masing.

2. Pelamar yang dinyatakan sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi berhak melakukan sanggahan pada tanggal 4-6 Agustus 2021. Hal ini dapat dilakukan melalui akun SSCASN masing-masing.

3. Jawaban atas sanggahan akan disampaikan maksimal 13 Agustus 2021.

4. Hasil sanggahan akan diusmumkan pada 15 Agustus 2021.

5. Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), berhak mengikuti tahap seleksi kompetensi.

6. Pelamar dianjurkan memantau perkembangan informasi melalui gurupppk.kemdikbud.go.id.

Mengingatkan kembali, akun SSCASN masih akan terus digunakan hingga proses seleksi PPPK Guru 2021 berakhir. Oleh karena itu, jangan sampai lupa kata sandi akun masing-masing ya!

(pay/pay) detik