Login sscasn.bkn.go.id untuk Ajukan Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2021

sscasn
Foto: Istimewa
Bagiyang melamar PPPK Guru, PPPK non-Guru, dan CPNS 2021 jika kalian dinyatakan gagal, maka kalian masih mempunyai kesempatan untuk melakukan sanggahan. Yang harus dilakukan pertama kali adalah dengan login situs sscasn.bkn.go.id.

Berdasarkan Pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 02/Panpel.BKN/CPNS/VII/2021 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Tahapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil BKN Tahun Anggaran 2021 sanggahan dapat dilakukan pada 4-6 Agustus 2021.

Melansir dari laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), yang dimaksud masa sanggah adalah durasi yang diberikan pada pelamar dalam mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi.

Seperti yang disampaikan oleh BKN, berikut adalah cara untuk melakukan sanggahan seleksi PPPK Guru, PPPK non-Guru, dan CPNS 2021:

1. Cek kelulusan. Peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar" yang disertai dengan penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS)

2. Jika ingin menyanggah hasil tersebut, login ke akun sscasn.bkn.go.id

3. Isi alasan sanggahan dan jabarkan kronologis serta bukti dukung yang diperlukan pada form sanggah. Dalam mengisi alasan perhatikan hal berikut:

- Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

- Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

4. Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer.

5. Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?". Jika sudah yakin silahkan pelamar memilih tombol iya. Namun jika pelamar tidak yakin silahkan pilih tidak. Setelah memilih tombol iya kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.

6. Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa "Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut".

Di samping itu, ada beberapa ketentuan yang penting diketahui bagi pelamar saat mengajukan sanggahan ini. Berikut ini informasinya.

1. Panitia seleksi instansi berhak menerima maupun menolak alasan sanggahan yang diajukan.

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam konteks kesalahan yang tidak berasal dari pelamar.

3. Jika alasan sanggahan diterima, maka pengumuman ulang hasil seleksi administrasi akan diberikan maksimal 7 hari setelah berakhirnya masa pengajuan sanggah.

4. BKN mengingatkan fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar. Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.

5. Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.

Masa jawab sanggah oleh instansi akan dilaksanakan pada 4 hingga 13 Agustus 2021. Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah akan diberikan pada 15 Agustus 2021.

Untuk tahapan selanjutnya, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah, dikarenakan pandemi COVID-19.

Oleh sebab itu, peserta diharapkan selalu mengikuti perkembangan informasi seleksi ASN tahun ini yang diberikan oleh BKN. Pasalnya tahapan seleksi dapat berubah sewaktu-waktu.

Demikianlah penjelasan mengenai ajukan sanggah untuk seleksi CPNS 2021, PPPK Guru, dan PPPK non Guru. Perhatikan baik-baik ya syaratnya!

(lus/lus) detik