Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, pelamar yang merasa keberatan dengan hasil selseksi, diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan.
Sanggahan bisa diterima apabila kesalahan bukan berasal dari pelamar, tetapi merupakan kesalahan yang disebabkan oleh ketidaktelitian panitia seleksi instansi.
View this post on Instagram
Cara mengajukan sanggah
Menurut jadwal yang dirilis Badan Kepegawaian Nasional (BKN), pengajuan sanggah PPPK Guru Tahun 2021 dapat dilakukan pada 12-15 Agustus 2021.
Khusus bagi PPPK guru wilayah Papua dan Papua Barat, masa sanggah berlangsung 15-17 Agustus 2021.
Pengajuan sanggahan PPPK guru dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id. Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi.
Saat mengakses laman SSCASN, di akun pelamar akan terdapat tombol ajukan sanggah. Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah.
Pelamar bisa menuliskan kronologi dan alasan sanggahan, berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Setelah yakin dengan sanggahannya, pelamar bisa mencentang disclaimer atau centang kotak yang tersedia dan pilih tombol “Akhiri Proses Sanggah”.
Apabila terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian diakhiri, maka akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”.
Apabila peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.
Hal ini dikarenakan, satu persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan tidak memenuhi syarat.
Penting diketahui, sanggahan hanya bisa diajukan jika kesalahan bukan dari pelamar. Ditegaskan bahwa fitur ini bukan untuk memperbaiki kesalahan yag dilakukan pelamar.
Jika telah berhasil melakukan sanggahan, maka tunggu jawaban sanggah dari instansi.
Jawab sanggah
Apabila pelamar bisa membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah atau disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.
Adapun masa jawab sanggah PPPK guru tahun 2021 adalah 15-22 Agustus 2021.
Sementara, jawab sanggah PPPK guru untuk wilayah Papua dan Papua Barat dimulai pada 17-22 Agustus 2021.
Panitia penyelenggara seleksi akan melakukan verifikasi uang atas sanggahan perserta. Jawaban sanggahan dapat diakses melalui website SSCASN.
(Sumber: KOMPAS/Mela Arnani | Editor : Rizal Setyo Nugroho)