Oknum Perawat Tipu Warga Puluhan Juta untuk Lolos Tes CPNS

 https: img.okezone.com content 2021 08 06 340 2451755 okun-perawat-tipu-warga-puluhan-juta-untuk-lolos-tes-cpns-OLc8gWADSg.jpg Ilustrasi (Foto : Okezone) - Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir dibackup Unit Resmob Polres Pulang Pisau dan Resmob Polres Kapuas, Kalteng mengamankan seorang oknum perawat perempuan terduga pelaku tindak pidana penipuan pada, Senin 2 Agustus 2021, sekira pukul 14.00 WIB.

“Pelaku berinisial P alias S bekerja sebagai perawat, warga asal Nganjuk yang sekarang beralamat di Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat kabupaten Kapuas,” ujar Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono di Mapolres, Jumat (6/8/2021).

Modus penipuan yang dilakukan oknum perawat ini dengan cara mengiming-imingi korban menjadi ASN dengan meminta sejumlah uang kepada korban sekira bulan Mei sampai dengan Juni 2021. Pelaku akhirnya dilaporkan oleh korban inisial MI kepada kepolisian setempat.

"Penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Barito Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, sedangkan TKP aksi penipuan dilakukan pelaku di Agen Brilink Toko Aryo Jalan Tingang Menteng RT 08 Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau,” ujarnya.

Kronologinya, berawal saat pelapor berjualan pentol bakso kiloan di Pasar Sari Mulya Jalan Mawar Kuala Kapuas, selanjutnya pelapor berkenalan dengan pelaku yang mengaku berinisial S alias P.

“Pelaku kemudian meminta nomor HP pelapor yang memang jadi pelanggan pembeli pentol bakso kiloan kepada pelapor. Pada saat itu pelaku ada chat via WA ke pelapor untuk menawarkan pekerjaan dan menanyakan lulusan sekolah apa kepada pelapor dan saat itu dijawab pelapor lulusan Akper Kapuas,” kata Kurniawan Hartono.

Kemudian, lanjutnya , pelapor menawarkan menjadi CPNS di RS Muhammadiyah Palangka Raya dengan syarat mengirimkan sejumlah uang untuk keperluan persyaratan CPNS, dan pelaku mengatakan ada orang dalam yang dapat memasukkan pelapor di RS Muhammadiyah Palangka Raya.

“Saat itu pelapor berkonsultasi dengan keluarga pelapor, hingga pelapor dan keluarga merasa tertarik dan kemudian bersedia mentransfer sejumlah uang kepada pelaku yang sebagian besar melalui Agen BRILINK di Kota Pulang Pisau dengan total pelapor mentransfer sejumlah kurang lebih Rp28.000.000,- selama bulan Mei s/d bulan Juni 2021 ke rekening tujuan pelaku,” tuturnya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Nokia 150 Warna Hitam dan 1 (satu) unit handphone Xiaomi redmi 8.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa 1 lembar resi transfer Tanggal 21 Mei 2021 dgn jumlah Rp7.200.000,- tujuan an. Noor Janah no rek. 343101043253533 Melalui agen brilink an. Suparnomo Toko Aryo Poncel,1 lembar resi transfer Tanggal 27 Mei 2021 dgn jumlah Rp5.000.000,- tujuan an. Noor Janah no rek. 343101043253533 melalui agen brilink an. Suparnomo Toko Aryo Poncel, dan 1 lembar resi transfer Tanggal 30 Juni 2021 dgn jumlah Rp.800.000,- tujuan an. Muhammad Safari no rek. 343101050876534 Melalui ATM Bri Unit Pulang Pisau.

“Pelaku kita jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Pidana soal penipuan. Saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Kahayan Hilir,” ujar Kurniawan.Okz