Pahami Aturan Ini agar Lolos SKD CPNS 2021

https: img.okezone.com content 2021 08 06 320 2451967 pahami-aturan-ini-agar-lolos-skd-cpns-2021-z02NVzqz2z.png 
Seleksi CPNS 2021. (Foto: Okezonem/BKN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewanti-wanti mengenai syarat lolos Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS 2021.

Dilansir dari akun Instagram @bkngoidofficial (6/8/2021) disebutkan bila syaratnya tidak hanya sekedar lolos Aturan Nilai Ambang Batas atau Passing Grade (PG) SKD.

Walaupun PG SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk lolos ke tahap selanjutnya tapi masih ada beberapa syarat lain yang juga menentukan. Aturan ini berdasarkan dari Peraturan Menteri Pan RB No. 27 Tahun 2021.

"Ingat lho yang lulus PG pun, masih harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 27 Tahun 2021, untuk dapat dinyatakan lolos mengikuti SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang," tulis akun tersebut.

Berikut beberapa aturan yang harus diperhatikan para peserta CPNS dan PPPK;

1. Cara penentuan peserta SKD yang berhak Lanjut ke tahapan SKB dijelaskan sebagai berikut:

- Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan dipilih berdasarkan peringkat tertinggi dari peserta yang memenuhi nilai ambang batas.

2. Cara penentuan peserta SKB dari peserta SKD pada batas 3 kali kebutuhan jabatan sebagai berikut:

- Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK. Namun jika ketiga nilai tersebut sama maka semua pelamar itu akan diikutkan tahapan SKB.Okz