Passing Grade Guru PPPK Akan Dinaikkan, Menpan-RB Ungkap

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Raker tersebut membahas evaluasi pelaksanaan anggaran 2021 serta pembicaraan pendahuluan pembahasan RAPBN 2022 dan rencana kerja pemerintah tahun 2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj. 
  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak AMenteri 
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Raker tersebut membahas evaluasi pelaksanaan anggaran 2021 serta pembicaraan pendahuluan pembahasan RAPBN 2022 dan rencana kerja pemerintah tahun 2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, passing grade atau nilai ambang batas untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 akan dinaikkan.

Meski demikian, hal itu belum menjadi keputusan final.

"Belum final," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (12/8/2021).

Dia menuturkan, rencana menaikkan nilai passing grade disepakati setelah rapat panitia seleksi nasional (panselnas) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Alasannya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berpandangan passing grade beberapa mata pelajaran masih sangat rendah.

"Setelah rapat panselnas kemarin, disepakati Kemendikbud Ristek akan 'menaikkan' passing grade beberapa mata pelajaran yang masih sangat rendah dan bersurat kembali ke panselnas," kata Tjahjo.

Akan tetapi, hingga saat ini surat yang dimaksud belum dikirim. Menurut Tjahjo, masih ada pembahasan kembali di internal Kemendikbud Ristek.

"Hingga saat ini surat rekomendasi itu masih belum dikirimkan juga (masih dalam pembahasan kembali di internal Kemendikbud). Target minggu ini bisa diterima panselnas," tambahnya.

Sementara itu, dikutip dari pemberitaan Tribunnews.com, passing grade tersebut harus dipenuhi oleh guru honorer jika ingin lolos PPPK 2021.

Jika lolos perangkingan passing grade maka layak untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Passing grade tersebut sudah ditetapkan dalam peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun2019 tentang Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Juga Penyuluh Pertanian.

Pada pasal 7 peraturan tersebut dijelaskan, peserta seleksi memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi (teknis, manajerial, dan sosio kultural) paling rendah adalah 65 dan nilai seleksi teknis paling rendah adalah 42.

Setelah dua passing grade tadi terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah wawancara dengan nilai terendah adalah 15.

Adapun data passing grade disebut membuat banyak guru honorer panik karena dinilai susah untuk dilalui.kompas