Pelamar Bisa 'Protes' Hasil CPNS 2021, tapi Tak Bisa Perbaiki Dokumen

CPNS 2021
Foto: CPNS 2021 (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)

Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 sudah dilaksanakan sejak Senin (2/8).Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi termasuk salah satu instansi yang merekrut CASN tahun ini.

Sebanyak 2.598 pelamar di formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 60 pelamar di formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dinyatakan lulus seleksi administrasi pengadaan ASN di Kementerian PAN-RB.

Pelamar yang dinyatakan lolos tercantum dalam Pengumuman No. B/110/S.KP.01.00/2021 tentang Pelamar Lulus Seleksi Administrasi Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2021.

Bagi pelamar yang dinyatakan tak lolos seleksi administrasi masih dapat mengajukan sanggahan dengan waktu dan ketentuan yang berlaku melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.Salah satu ketentuannya yaitu tidak dapat memperbaiki dokumen yang sudah diunggah.

"Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama tiga hari, yaitu tanggal 4-6 Agustus 2021," bunyi surat pengumuman KemenPAN-RB yang diterima, Rabu (4/8/2021).

Perlu diingat bahwa pelamar tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah sebelumnya. Pengumuman pasca sanggah akan dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2021.

Pelamar formasi CPNS yang lulus tahap seleksi administrasi berhak melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Sedangkan bagi pelamar formasi PPPK, berhak melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi PPPK non-guru. Keduanya akan dilakukan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).

Perihal informasi waktu dan lokasi pelaksanaan tes akan diumumkan kemudian karena menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait pandemi COVID-19.

"Harap para pelamar dapat selalu mengakses laman https://menpan.go.idsecara rutin/periodik untuk mendapatkan informasi terbaru tentang pengadaan ASN Kementerian PANRB T.A 2021," imbau salah satu poin dalam pengumuman tersebut.

Pelamar juga diimbau untuk dapat lebih teliti dan memahami setiap pengumuman yang disampaikan karena keputusan Tim Pengadaan ASN Kementerian PANRB TA 2021 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Sementara itu, untuk pengaduan, pelayanan, dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan pengadaan ASN di lingkungan Kementerian PANRB, pelamar dapat menghubungi melalui WhatsApp (tidak menerima SMS dan telepon) di nomor 0896-7735-7088. Pelayanan tersebut hanya dapat dilakukan pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

(ara/ara) Detik