Antusias peserta CPNS 2021 cukup besar hingga topik "CPNS" menjadi salah satu trending topik Twitter dengan lebih dari 11.400 pengguna membicarakan hal ini.
Beberapa warganet yang juga peserta CPNS 2021 mengunggah tangkapan layar mengenai hasil seleksi administrasi.
Dalam keramaian tersebut, ada peserta yang lolos atau memenuhi syarat. Ada juga yang tidak memenuhi syarat.
"Iseng" daftar CPNS, ternyata ga lolos. Bukan karna latar belakang gua yg ga kompeten, tp alesannya karna scan materai yg sama di dua berkas. Seketat itu dan gampang ketauan ya," tulis akun Twitter @billybimss.
Iseng" daftar CPNS, ternyata ga lolos. Bukan karna latar belakang gua yg ga kompeten, tp alesannya karna scan materai yg sama di dua berkas. Seketat itu dan gampang ketauan ya???? pic.twitter.com/C3lff9KJJj
— Bimo sakti (@billybimss) August 3, 2021
Bagi pelamar yang tak memenuhi syarat (TMS), verifikator telah menuliskan keterangan penyebab berkas tak lolos seleksi
Lalu, apa saja faktor yang membuat peserta CPNS 2021 tak lolos seleksi administrasi?
Penjelasan BKN
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa kesalahan umum yang membuat peserta tidak lolos seleksi administrasi.
Salah satunya, yakni salah unggah dokumen dan ijazah tidak sesuai.
"Kesalahan umumnya peserta tidak atau salah unggah dokumen dan ijazah tidak sesuai," ujar Paryono , Selasa (3/8/2021).
Menurut dia, ijazah tidak sesuai yakni adanya perbedaan jurusan yang didaftari oleh peserta pada instansi.
"Misalnya dalam syarat posisinya yaitu memiliki ijazah S1/DIV Pendidikan Bahasa Indonesia, tetapi yang dimiliki justri S1 Sastra Indonesia," lanjut Paryono.
Alasan terbanyak TMS
Selain itu, Kementerian Agama (Kemenag) melalui akun resmi Instagram Kemenag, @kemenag_ri, menuliskan mengenai 5 alasan terbanyak TMS
Alasan tersebut, yakni:
- Surat Lamaran tidak sesuai format
- Surat Pernyataan tidak sesuai format
- Penggunaan 1 materai untuk 2 atau 3 dokumen
- Tidak mengunggah dokumen yang dipersyaratkan
- Dokumen tidak asli/salinan
Masih ada masa sanggah
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan hasil intregasi SKD dan SKB).
Pelamar yang tak memenuhi syarat, berhak mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman.
Adapun sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
Jadwal masa sanggah yakni tanggal 4-6 Agustus 2021.
Sedangkan, untuk tahap jawab sanggah ditentukan pada 4-11 Agustus 2021 dengan pengumuman paska sanggah pada 15 Agustus 2021.
Hal yang perlu diperhatikan, yakni fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.
Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.
Cara melakukan sanggah
1. Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah.
2. Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.
3. Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.kompas