Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 saat ini sudah memasuki masa jawab sanggah sampai 13 Agustus 2021. Kemudian pengumuman pascasanggah pada 15 Agustus 2021.
Perlu diketahui, peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 bisa tidak lolos administrasi jika memilih formasi tidak sesuai dengan kriteria. Misalnya lulusan S1 melamar untuk formasi D3, maka dipastikan yang bersangkutan tidak dapat diterima.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan agar pelamar CPNS memilih formasi dan kriteria sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki pelamar. Misalnya jika kamu lulusan D3 maka pilihlah formasi D3.
"Jangan S1 mau daftar D3. Itu nggak bisa, pasti ditolak sama instansinya," kata petugas Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Instagram @bkngoidofficial, dikutip Rabu (11/8/2021).
"Jangan karena kita pikir 'ah S1 kan lebih tinggi dari D3, pasti diterima' nggak ya. Misalnya mau daftar SMA pakai ijazah S1 itu nggak bisa ya, tetap harus pakai ijazah SMA," ujarnya.
Kasus seperti itu sudah ada dalam CPNS beberapa tahun lalu. Pelamar CPNS itu dicoret oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo karena menggunakan ijazah S1 tidak sesuai dengan kualifikasi.
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Winarko Arief mengatakan, satu peserta yang dicoret tersebut atas nama Dio Karuma Faza (28). Dia lulusan S1 tetapi melamar lowongan D3.
"Dio ini punya ijazah S1 asisten apoteker terampil, tapi kan lowongannya itu pakai ijazah D3. Karena tidak sesuai akhirnya dicoret," jelas Win saat ditemui di kantornya, Jalan Alun-Alun Utara, Ponorogo, Rabu (30/1/2019) lalu.