Tata tertib ujian CPNS 2021 telah diatur dalam Peraturan BKN 2/2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.
Dalam lampiran aturan tersebut, peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
Mengutip aturan tersebut, Minggu (15/8/2021), terdapat sanksi bagi peserta yang melanggar aturan. Bagi peserta yang terlambat hadir maka tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Selain itu, para peserta juga dilarang untuk memakai kaos, celana jeans dan sandal. Bagi peserta yang mengenakan pakaian tersebut, maka akan diberikan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Aturan ini juga mengatur barang yang tidak boleh dibawa saat ujian CPNS 2021. Berikut rinciannya :
1. Buku atau catatan lainnya;
2. Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
3. Senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan
4. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
Para peserta ujian CPNS dan PPPK 2021 juga dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung, menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.
Selain itu, peserta juga dilarang keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia, membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi, dan merokok dalam ruangan seleksi.
"Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana ketentuan tersebut dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi,"