Yang Diverifikasi Dalam Seleksi Administrasi CPNS 2021

 Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. 

  AFP/JUNI KRISWANTOPeserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. Proses verifikasi berkas administrasi pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) 2021, termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) tengah berlangsung.

Adapun pengumuman hasil administrasi CPNS 2021 direncanakan akan berlangsung pada 2-3 Agustus 2021.

Setelah hasil administrasi diumumkan, akan disediakan masa sanggah yang dijadwalkan pada 4-6 Agustus.

Lantas, apa yang diverifikasi?

Menurut informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses verifikasi dilakukan dengan mencocokkan berkas lamaran yang diunggah pada laman SSCASN dengan persyaratan.

Proses ini akan melihat berkas lamaran sesuai dengan persyaratan atau tidak.

Sebagai informasi, dalam pengadaan rekrutmen CPNS 2021 telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Diumumkan secara terbuka

Melansir Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, proses seleksi administrasi dilakukan oleh panitia seleksi instansi pengadaan CPNS masing-masing.

Ditegaskan bahwa panitia seleksi harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka.

Jika dokumen pelamar tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Sedangkan pelamar yang lulus seleksi berkas, berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).

Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

Sanggahan diajukan melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Sanggahan

Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Sanggahan dapat diterima dengan alasan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

 
KOMPAS/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021