Dalam surat BKN tersebut, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN dimulai sejak tanggal 2 September 2021.
Persyaratan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021 selengkapnya yakni sebagai berikut:
Syarat Tes CPNS 2021 dan PPPK Non Guru
1. Melakukan Swab Test RT PCR atau Rapid Test Antigen
Peserta seleksi CPNS 2021 dan PPPK Non Guru wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.
Bawa dokumen hasil swab test atau rapid test antigen ini saat tes SKD dan tes Seleksi Kompetensi ya,
2. Menggunakan Double Masker
Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
3. Physical Distancing
Peserta seleksi CASN 2021 wajib menjaga jarak minimal satu meter.
4. Cuci Tangan dengan Sabun/Hand Sanitizer
Peserta wajib cuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Panitia menyediakan fasilitas cuci tangan di lokasi tes.
5. Wajib Sudah Divaksin Dosis Pertama
6. Membawa Formulir Deklarasi Sehat Cetak
Peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir Deklarasi sehat yang telah diisi lalu dicetak (print) dan wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Jangan lupa untuk membawa Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021 dan KTP. Jika tidak ada KTP, maka peserta tes CPNS 2021 dan PPPK Non Guru dapat membawa dokumen Surat Keterangan Pengganti KTP atau KK (Kartu Keluarga). Untuk berjaga-jaga, bawa hand sanitizer, kenakan face shield, dan masker cadangan.