6 Persyaratan Tes CPNS 2021: Rapid Test Antigen sampai Deklarasi Sehat

Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD-CPNS) tahun 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Banda Aceh, Aceh. Selasa (14/9/2021). Pemprov Aceh tahun 2021 membuka formasi PNS sebanyak 3.470 orang yang akan ditempatkan di sejumlah intansi kabupaten/kota, sedangkan jumlah peserta yang mengikuti tes CPNS sebanyak 57.684  orang. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.
Persyaratan tes CPNS 2021 dan PPPK Non Guru. Foto: ANTARA FOTO/AMPELSA
Persyaratan tes CPNS 2021 dan PPPK Non Guru 2021 wajib dipenuhi agar peserta seleksi dapat mengikuti tes. Berdasarkan surat BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dilaksanakan oleh peserta seleksi CPNS dan PPPK Non Guru 2021.

Dalam surat BKN tersebut, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN dimulai sejak tanggal 2 September 2021.

Persyaratan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021 selengkapnya yakni sebagai berikut:

Syarat Tes CPNS 2021 dan PPPK Non Guru

Dikutip dari surat BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol
kesehatan secara ketat berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 sebagai berikut:

1. Melakukan Swab Test RT PCR atau Rapid Test Antigen

Peserta seleksi CPNS 2021 dan PPPK Non Guru wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.

Bawa dokumen hasil swab test atau rapid test antigen ini saat tes SKD dan tes Seleksi Kompetensi ya, 

2. Menggunakan Double Masker

Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

3. Physical Distancing

Peserta seleksi CASN 2021 wajib menjaga jarak minimal satu meter.

4. Cuci Tangan dengan Sabun/Hand Sanitizer

Peserta wajib cuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Panitia menyediakan fasilitas cuci tangan di lokasi tes.

5. Wajib Sudah Divaksin Dosis Pertama


Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin dosis pertama. Peserta akan diminta memperlihatkan sertifikat vaksin di lokasi tes.

6. Membawa Formulir Deklarasi Sehat Cetak

Peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir Deklarasi sehat yang telah diisi lalu dicetak (print) dan wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Jangan lupa untuk membawa Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021 dan KTP. Jika tidak ada KTP, maka peserta tes CPNS 2021 dan PPPK Non Guru dapat membawa dokumen Surat Keterangan Pengganti KTP atau KK (Kartu Keluarga). Untuk berjaga-jaga, bawa hand sanitizer, kenakan face shield, dan masker cadangan.

Selamat buat yang lulus seleksi administrasi CPNS 2021 dan PPPK Non Guru, selamat berjuang di tes SKD dan Seleksi Kompetensi!

(twu/twu) detik