Sejumlah orang yang diduga menjadi korban itu melaporkan ON ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/9/2021).
Kuasa hukum dari para korban, Odie Hudiyanto mengatakan, setidaknya ada 225 orang yang diduga menjadi korban penipuan ON dengan modus dapat memasukan seseorang menjadi PNS.
"Kami membuat laporan di Polda Metro Jaya dan masuk pasal tipu gelap dan pemalsuan surat. Karena pelapor ini telah menyebabkan 225 orang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai 9,7 miliar," ujar Odie di Polda Metro Jaya, Jumat.
Dugaan aksi penipuan yang dilakukan ON itu terjadi pada tahun 2019. Saat itu ON disebut menawarkan, membujuk dan marayu para korban bila ingin menjadi seorang PNS.
Namun, ON meminta uang kepada para korban untuk proses penerimaan menjadi PNS dengan nominal yang berbeda-beda.
"Kemudian praktiknya meminta kepada korban menyerahkan uang dalam bentuk cash dan transfer. Para korban menyerahkan uang mulai yang terkecil Rp 25 juta dan paling besar Rp 165 juta," kata Odie.
Setelah uang diterima, ON kemudian memberikan Surat Keterangan (SK) pengangkatan dengan tertera Nomor Induk Pekerja (NIP) serta tanggal mulai pengangkatan yang dikeluarkan oleh Badan Pegawai Negara (BKN).
"Setelah menunggu lama sejak tahun 2019 sampai dengan 2021. Kami memastikan (ke BKN) bahwa SK yang dibuat sah atau tidak, dan ternyata tidak ada namanya para korban," ucap Odie.
Dari kejadian itu, para korban melaporkan ke Polisi. Saat ini laporan para terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.kompas