Dikutip dari Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS, Rabu (29/09/2021), SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
Sementara itu, sama seperti SKD, ujian SKB pun ada materinya. Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB tersebut, materi SKB CPNS 2021
a. Psikotest
b. Tes potensi akademik
c. Tes kemampuan bahasa asing
d. Tes kesehatan jiwa
e. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
f. Tes praktik kerja
g. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
h. Wawancara; dan/atau
i. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan
Sebagai informasi, ujian SKB akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assited Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tidak semua peserta SKD CPNS bisa mengikuti tes SKB. Perlu diketahui, peserta yang berhak mengikuti ujian SKB adalah yang sudah dinyatakan lulus ujian SKD.
Selain dinyatakan lulus, peserta tersebut termasuk ke dalam tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Jika terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, hingga TWK.
Namun, jika setelah itu nilai SKD masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka peserta tersebut diikutkan SKB.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati/Liputan6