Pelaksanaan tes SKD CPNS di Yogyakarta (Foto: Kemenpan) |
Tes SKD CPNS 2021 masih terus berlangsung di berbagai instansi pusat dan daerah. Pelaksanaannya dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dengan beberapa aturan tertentu.
Salah satu yang menjadi syarat penting dan baru-baru diterapkan adalah melakukan swab test PCR 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebagai bukti apakah peserta termasuk pasien COVID-19 atau tidak.
Meski demikian, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), memberikan kelonggaran bagi peserta yang terpapar COVID-19 untuk tetap dapat mengikuti ujian SKD CPNS 2021 di waktu yang berbeda.
“Apabila ada peserta yang positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi saat jadwal tes berlangsung, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan,” tertulis dalam unggahan akun resmi Instagram milik Kementerian PANRB di @kemenpanrb.
Beberapa aturan yang dapat dilakukan peserta SKD CPNS 20201 antara lain sebagai berikut.
Wajib melaporkan kepada panitia melalui pesan Whatsapp di 0896-7735-7068.
Berikan bukti rekomendasi dokter dan/atau hasil swab RT PCR beserta dengan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi.
Setelah informasi yang disajikan sudah mendapatkan respons, peserta yang sedang isolasi dan menjadi pasien COVID-19 dapat mengikuti ujian berdasarkan waktu dan ketentuan yang sudah diberikan.liputan6